Deretan Pelanggaran Hukum Perang yang Dilakukan Rusia di Ukraina

Jakarta, IDN Times - Perang Rusia-Ukraina hingga kini belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir. Keduanya masih terlibat kontak senjata di hampir seluruh wilayah Ukraina sejak invasi dimulai pada 24 Februari lalu.
Invasi yang sudah berlangsung selama sebulan itu telah menuai kecaman dari berbagai negara. Presiden Rusia, Valdimir Putin, belakangan disebut sebagai penjahat perang karena dituduh melanggar hukum internasional.
Rusia mengklaim tindakannya untuk menginvasi Ukraina merupakan bagian dari kebijakan pertahanan diri (self defense) sebagaimana yang termaktub dalam pasal 51 piagam PBB. Meski begitu, hal tersebut tidak disertai fakta dan argumentasi yang sah, dilansir CFR.
Rusia dengan jelas melanggar beberapa ketentuan yang terdapat di dalam piagam PBB, yang secara gamblang mengakui kedaulatan negara sebagai bagian dari hubungan internasional dan tidak boleh diganggu oleh negara lain.
Terlepas dari klaim kedua pihak, ada beberapa aksi penyerangan fasilitas publik yang secara jelas memperlihatkan bahwa Rusia memang melanggar hukum internasional. Berikut beberapa di antaranya!
1. Penyerangan terhadap fasilitas kesehatan
Dilansir Axios, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi setidaknya ada 49 serangan yang dilancarkan Rusia terhadap fasilitas kesehatan Ukraina sejak invasi dimulai. Penyerangan tersebut dianggap tidak beralasan.
Pada 9 Maret 2022, Rusia dilaporkan menyerang sebuah rumah sakit bersalin dan anak-anak di kota Mariupol. Hal yang sama juga terjadi pada 3 Maret sebelumnya di kota Zhytomyr. Serangan udara menghancurkan rumah sakit, sementara ibu yang baru melahirkan dievakuasi ke ruang bawah tanah.
Presiden Volodymyr Zelenskyy mengatakan, ada anak yang tertimpa reruntuhan dan mengecam aksi tersebut sebagai kejahatan perang, dilansir Al Jazeera.