Jakarta, IDN Times - Polisi Korea Selatan (Korsel) menangkap seorang petugas pemilu yang diduga memberikan suara lebih awal untuk pemilihan presiden pada 3 Juni atas nama suaminya.
Kantor Polisi Suseo Seoul, pada Sabtu (31/5/2025), mengajukan penangkapan atas tuduhan pemungutan suara yang curang, dengan maksud untuk memperpanjang penahanannya.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka tanpa surat perintah pada 29 Mei 2025. Ini tak lama setelah pihaknya menerima telepon bahwa seseorang telah memberikan suara dua kali di tempat pemungutan suara di lingkungan Daechi 2-dong, Gangnam, dilansir Yonhap.