Jakarta, IDN Times - Warga negara ganda Amerika Serikat (AS)-Rusia Ksenia Karelina, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pengacaranya pada Rabu (7/8/2024), mengatakan bahwa Karelina mengaku bersalah dalam sebuah sidang tertutup yang digelar pengadilan.
Karelina adalah seorang balerina amatir. Karelina dituduh telah menyumbangkan 51,80 dolar (Rp828 ribu) kepada badan amal Razom di New York. Badan amal tersebut memberikan bantuan kemanusiaan dan bantuan bencana kepada warga Ukraina yang terkena dampak perang.
