Jakarta, IDN Times - Iran eksekusi mati dua pria pada Senin (8/5/2023) setelah mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama, situs pengadilan Mizan melaporkan.
Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare dihukum gantung dan meninggal di Penjara Arak di Iran tengah. Keduanya ditangkap pada Mei 2020 setelah dituduh terlibat dalam saluran di aplikasi pesan Telegram yang disebut “Kritik Takhayul dan Agama".
Mizan meyebut kedua pria tersebut menghina Nabi Muhammad dan mempromosikan ateisme. Mereka juga dituduh membakar kitab suci Al-Qur'an, meski tidak jelas apakah mereka benar-benar melakukannya atau hanya membagikan gambar semacam itu di Telegram, dikutip dari AP.