Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Duta Besar Republik Indonesia untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono, menyerahkan Credential Letter (Surat Kepercayaan) dari Presiden Joko “Jokowi" Widodo kepada Paus Fransiskus (Dok. IDN Times/Istimewa)
Duta Besar Republik Indonesia untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono, menyerahkan Credential Letter (Surat Kepercayaan) dari Presiden Joko “Jokowi" Widodo kepada Paus Fransiskus (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Duta Besar RI untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono, menegaskan, gereja Katolik tetap memegang teguh doktrin perkawinan Katolik dan tidak mengakui adanya pernikahan sejenis.

Hal ini sehubungan dengan hebohnya keputusan Paus Fransiskus yang memperbolehkan imam Katolik memberkati pernikahan sesama jenis. Adapun yang dimaksud dengan memberkati adalah hanya memberkati subjeknya, bukan status pernikahannya.

“Meskipun memberkati mereka, tetapi bukan berkat sebagai tanda atau pengesahan perkawinan. Dengan kata lain, pemberkatan pasangan sesama jenis tidak sama dengan sakramen pernikahan, melainkan berkah biasa sebagaimana diberikan kepada semua orang,” kata Trias dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (21/12/2023).

1. Doktrin Katolik tetap sama

Duta Besar Republik Indonesia untuk Takhta Suci Vatikan, Michael Trias Kuncahyono, menyerahkan Credential Letter (Surat Kepercayaan) dari Presiden Joko “Jokowi" Widodo kepada Paus Fransiskus (Dok. IDN Times/Istimewa)

Trias menjelaskan, doktrin dalam Katolik menyebutkan bahwa perkawinan adalah antara laki-laki perempuan untuk selamanya. Doktrin Katolik tentang perkawinan itu abadi, tidak akan berubah dari dahulu hingga sekarang dan mendatang.

“Prinsip perkawinan Katolik seperti yang tertulis dalam dokumen "Fiducia Supplicans" (Memohonkan Keyakinan) bahwa perkawinan Katolik merupakan persatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat diceraikan antara seorang pria dan seorang perempuan yang secara alamiah terbuka untuk menghasilkan keturunan,” ucap Trias lagi.

Keyakinan ini didasarkan pada doktrin Katolik abadi tentang perkawinan. Maka, hanya dalam konteks inilah hubungan seksual menemukan maknanya yang alamiah, tepat, dan sepenuhnya manusiawi. Doktrin Gereja tentang hal ini tetap dipegang teguh.

2. Pernikahan sejenis bukan prinsip Katolik

ilustrasi Vatikan (unsplash.com/Ágatha Depiné)

Dengan kata lain, ajaran resmi gereja Katolik sejak dahulu kala tentang pernikahan tidak akan berubah. Pernikahan sah di dalam gereja Katolik tetap hanya terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan, bersifat monogam demi kelanjutan keturunan, serta menghidupi kasih Allah yang tercurah melalui kehidupan keluarga.

"Dari ketentuan ajaran tersebut, jelas kalau pernikahan sejenis itu tentu bukan prinsip perkawinan Katolik," ungkapnya.

Menurut dia, Paus Fransiskus tentu akan mempertahankan doktrin perkawinan yang abadi tersebut sehingga tidak akan mungkin Paus Fransiskus sebagai pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia merestui perkawinan sesama jenis.

3. Pemberkatan bukan menggunakan Sakramen Pernikahan Katolik

ilustrasi LGBT (unsplash.com/@norbuw)

Usai pernyataan Paus tersebut, Vatikan mempertegas bahwa pemberkatan ini tidak menggunakan Sakramen Pernikahan Katolik, melainkan hanya memberkati orangnya.

“Sepatutnya ini menjadi pertanda bahwa Tuhan menerima semua orang,” sebut pernyataan dari Vatikan.

Syarat seorang pastor Katolik Roma untuk memberi pemberkatan kepada pasangan sejenis salah satunya adalah tidak diperkenankan memberikan pemberkatan dalam upacara pernikahan sipil. Sakramen pernikahan heteroseksual pun tidak boleh diberikan dalam pemberkatan pernikahan sejenis.

Editorial Team