Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam kasus korupsi haji di Kementerian Agama. Ada sejumlah hal yang dicecar penyidik kepada Hilman Latief.
Salah satunya mengenai upaya asosiasi atau Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengelola kuota haji tambahan.
"Untuk pemeriksaan saksi saudara HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/5/2026).
"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," lanjutnya.
