Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Haji

KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Korupsi Haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (Dok. Kemenag)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK memeriksa eks Dirjen PHU Hilman Latief di Gedung Merah Putih terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
  • Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, mantan staf khususnya, serta dua pihak dari perusahaan penyelenggara haji.
  • Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi haji di Kementerian Agama.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi saudara HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).

1. Masih diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

ilustrasi kpk
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Hingga artikel ini dimuat, Hilman Latief masih diperiksa KPK. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung," ujar Budi.

2. Yaqut tersangka kasus korupsi haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

3. Kasus ini rugikan negara Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More