Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Periksa Muhadjir di Kasus Haji karena Pernah Jadi Plt Menag

KPK Periksa Muhadjir di Kasus Haji karena Pernah Jadi Plt Menag
Muhadjir Effendy (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa Muhadjir Effendy terkait dugaan korupsi haji karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 dan diminta menjelaskan soal tambahan kuota haji.
  • Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut Cholil Qoumas serta menyita uang lebih dari Rp100 miliar yang diduga hasil suap pembagian kuota haji.
  • BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar, sementara para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, Muhadjir. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi haji di Kementerian Agama.

Pemeriksaan Muhadjir dilakukan karena mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu pernah menjadi pelaksana tugas Menteri Agama pada era Presiden Ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo.

"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (19/5/2026).

1. Muhadjir akui ditanya soal posisi Plt Menteri Agama

antarafoto-kpk-periksa-muhadjir-effendy-1779169695.jpg
Muhadjir Effendy (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Muhadjir membenarkan dirinya diperiksa terkait posisi Menteri Agama Ad Interim yang pernah dijabatnya. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengenai pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026).

"Tanyakan langsung ke penyidik aja," ujarnya.

2. Yaqut tersangka kasus ini

IMG-20260325-WA0012.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

3. Rugikan negara Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More