Jakarta, IDN Times - Eks Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, divonis 1,8 tahun penjara buntut kasus suap. Keputusan ini ditetapkan oleh pengadilan Korea Selatan pada Rabu (28/1/2026).
Hakim menyebut Hee sudah pantas mendapatkan hukuman tersebut. Sebab, hakim menilai kasus suap adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang yang dilakukan Hee dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
“Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai sarana untuk mengejar keuntungan pribadi. Semakin tinggi kedudukan seseorang, maka semakin sadar ia harus menjaga diri dari perilaku seperti itu. (Namun), terdakwa gagal menolak ajakan tersebut karena terlalu sibuk mempercantik diri," kata hakim dilansir BBC.
