Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Dalam Negeri Gambia, Ousman Sonko, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan pidana tinggi Swiss. Pada Rabu (15/5/2024), dia divonis bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di antara daftar kejahatan itu adalah pembunuhan yang disengaja, penyiksaan dan pemenjaraan palsu ketika dia berada di pemerintahan Presiden Yahya Jammeh yang berkuasa selama 22 tahun.
Yahya Jammeh berkuasa dari dari 1996 hingga 2017. Dia disebut melakukan kekejaman dalam upaya menghilangkan ancaman terhadap kekuasaannya seperti memerintahkan pembunuhan di luar proses hukum terhadap lawan-lawannya.