Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Dalam Negeri Gambia, Ousman Sonko, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan pidana tinggi Swiss. Pada Rabu (15/5/2024), dia divonis bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Di antara daftar kejahatan itu adalah pembunuhan yang disengaja, penyiksaan dan pemenjaraan palsu ketika dia berada di pemerintahan Presiden Yahya Jammeh yang berkuasa selama 22 tahun.

Yahya Jammeh berkuasa dari  dari 1996 hingga 2017. Dia disebut melakukan kekejaman dalam upaya menghilangkan ancaman terhadap kekuasaannya seperti memerintahkan pembunuhan di luar proses hukum terhadap lawan-lawannya.

1. Penjara 20 tahun untuk tuduhan pembunuhan, penyiksaan dan pemenjaraan palsu

ilustrasi penjara (Unsplash.com/Hédi Benyounes)

Sonko mengajukan permohonan suaka ke Swiss pada November 2016. Dia kemudian ditangkap dua bulan kemudian. Persidangannya dimulai pada Januari tahun ini.

"Dalam putusannya pada 15 Mei 2024, majelis pidana memutuskan Ousman Sonko bersalah atas beberapa tuduhan pembunuhan yang disengaja, beberapa tuduhan penyiksaan dan pemenjaraan palsu, masing-masing sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," kata pengadilan, dikutip Associated Press.

Jaksa menuntutnya hukuman seumur hidup atas kejahatan yang dilakukannya. Human Rights Watch (HRW) menyebut putusan itu monumental dan pencapaian besar dalam upaya Swiss meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan berat yang dilakukan di luar negeri.

2. Kelompok hak asasi manusia sambut baik keputusan pengadilan

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan pengadilan. Swiss menggelar persidangan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Prinsip tersebut dapat membuat Swiss mengadili dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida di mana saja kejahatan itu dilakukan.

Organisasi TRIAL International yang membantu mengadukan kasus itu, juga memuji keputusan pengadilan.

"(Kekuasaan) hukum yang panjang sedang mengejar kaki tangan Yahya Jammeh di seluruh dunia, dan mudah-mudahan akan segera menyusul Jammeh sendiri," kata Reed Brody, seorang pengacara hak asasi manusia yang hadir dalam persidangan itu, dilansir Al Jazeera.

3. Siapa Ousman Sonko dan kejahatan seperti apa yang ia lakukan?

ilustrasi Gambia (Unsplash.com/Kurt Cotoaga)

Ketika Jammeh berkuasa di Gambia, HRW mengatakan kekuasaannya ditandai dengan pelanggaran yang meluas, termasuk penghilangan paksa dan pembunuhan di luar proses hukum.

Dilansir BBC, Sonko adalah tangan kanan Jammeh. Dia bertanggung jawab atas dinas keamanan, termasuk yang diduga kelompok paramiliter jahat yang dikenal sebagai "Junglers."

Dia berkarier di militer pada 1988, lalu menjadi komandan Garda Negara pada 2003. Posisi itu mengharuskannya bertanggung jawab atas keamanan Jammeh. Pada 2005, dia juga diangkat menjadi jenderal polisi Gambia.

Sebelum Jammeh digulingkan dari kekuasaan, Sonko melarikan diri ke Swiss untuk meminta suaka. Tapi TRIAL International mengajukan pengaduan, memberi bukti rincian pelanggaran dan kejahatan kepada pemerintah Swiss, yang akhirnya membuatnya ditangkap.

Pihak Swiss menyusun daftar tuntutan yang sangat luas. Ini mencakup partisipasi atau perintah pembunuhan, penyiksaan dan pemerkosaan. Hampir semuanya menyasar lawan politik.

"(Putusan pengadilan Swiss) jadi tonggak sejarah dalam perjuangan melawan impunitas dan keberhasilan bersejarah bagi yurisdiksi universal di Swiss dan Eropa," kata Amensty International Swiss.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team