Jakarta, IDN Times - Mantan presiden Brasil, Jair Bolsonaro, didakwa mendalangi dan memimpin konspirasi untuk mempertahankan kekuasaan melalui kudeta militer.
Jaksa Agung Brasil Paulo Gonet, pada Selasa (18/2/2025), melontarkan dakwaan kepada Bolsonaro atas dugaan upaya mencegah Presiden terpilih Brasil, Lula da Silva, menjabat setelah pemilu.
Gonet menuduh Bolsonaro dan enam rekan utamanya memimpin organisasi kriminal dengan proyek kekuasaan otoriter. Dugaan kudeta tersebut, termasuk rencana untuk meracuni Lula dan menembak mati Hakim Agung Alexandre de Moraes, yang merupakan musuh mantan presiden Brasil itu, mengutip The Guardian.
Kasus tersebut kini akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Jika diterima, Bolsonaro dan 33 orang lainnya yang turut didakwa, termasuk beberapa mantan menteri dan mantan panglima angkatan laut, akan secara resmi didakwa dan harus diadili.
Para ahli mengatakan Bolsonaro dapat menghadapi hukuman antara 38 dan 43 tahun penjara jika terbukti bersalah.
"Tanggung jawab atas tindakan yang merugikan tatanan demokrasi berada pada organisasi kriminal yang dipimpin oleh Jair Messias Bolsonaro, berdasarkan proyek kekuasaan otoriter," demikian bunyi tuntutan tersebut.