Eks Presiden Korsel: Darurat Militer Bukan Pemberontakan

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol membantah tuduhan pemberontakan dalam sidang kriminal pertamanya pada Senin (14/4/2025). Sidang digelar setelah Yoon resmi dicopot dari jabatannya pada awal April melalui proses pemakzulan akibat deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Yoon menjadi presiden pertama Korsel yang ditangkap saat masih menjabat pada Januari lalu, meskipun kemudian dibebaskan karena alasan prosedural. Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Yoon menolak semua dakwaan dan langsung membela diri.
1. Tuduhan jaksa tentang upaya kudeta terencana
Jaksa penuntut memulai sidang dengan argumen bahwa Yoon tidak memiliki dasar hukum untuk mendeklarasikan darurat militer. Mereka mengajukan bukti perencanaan darurat militer Yoon sebelumnya dan pengerahan militer ke parlemen dengan perintah merusak.
"Terdakwa telah melumpuhkan kemampuan lembaga negara untuk menjalankan tugas mereka dengan mengeluarkan deklarasi yang melanggar hukum," kata jaksa penuntut, dikutip Al Jazeera.
Jaksa juga menyoroti penunjukkan Kim Yong-hyun, mantan kepala Layanan Keamanan Presiden, sebagai menteri pertahanan pada awal September 2024. Penunjukan ini dilakukan hampir tiga bulan sebelum darurat militer diberlakukan, diduga untuk mempersiapkan deklarasi tersebut.
Pengadilan akan mendengar kesaksian dari dua perwira militer yang dipanggil jaksa. Salah satu perwira mengklaim menerima perintah dari komandan tertinggi untuk menggagalkan upaya anggota parlemen mencabut darurat militer. Saat itu, parlemen berhasil menolak deklarasi darurat militer Yoon dan memaksanya mundur dalam beberapa jam.