Jakarta, IDN Times - Pengadilan Peru menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Presiden Ollanta Humala dan istrinya, Nadine Heredia, atas kasus pencucian uang pada Selasa (15/4/2025). Humala dan Heredia telah ditahan dalam tahanan praperadilan dari 2017 hingga 2018 atas permintaan jaksa penuntut untuk mencegah pelariannya.
Pengadilan di ibu kota Lima mengatakan bahwa Humala telah menerima dana ilegal dari perusahaan konstruksi asal Brasil, Odebrecht, untuk membiayai kampanye pemilihannya pada 2006 dan 2011. Mantan presiden Peru itu juga diduga menerima suap dari pemerintahan presiden Venezuela saat itu, Hugo Chavez, yang kemudian dibantah oleh keduanya.
Persidangan Humala telah dimulai sejak 2022. Jaksa penuntut meminta agar Humala dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Heredia 26 setengah tahun. Setelah persidangan yang berlangsung lebih dari tiga tahun, pengadilan akhirnya memberikan putusannya, dikutip dari The Guardian.