Jakarta, IDN Times - Brasil mencabut larangan terhadap platform media sosial X, milik Elon Musk, pada Selasa (8/10/2024). Pencabutan ini terjadi setelah Musk mematuhi tuntutan Mahkamah Agung Brasil.
Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan penghentian suspensi dan mengizinkan X kembali beroperasi di negara tersebut. Musk mengakhiri pertarungan panjangnya dengan pengadilan Brasil dengan membayar denda sebesar 28,6 juta reais (sekitar Rp80 miliar) dan menunjuk seorang pengacara Brasil sebagai perwakilan lokal X.
Langkah ini memenuhi persyaratan hukum Brasil yang mewajibkan platform teknologi memiliki perwakilan di negara tersebut.
Hakim Moraes memberi regulator telekomunikasi Brasil, Anatel, waktu 24 jam untuk mengimplementasikan keputusan tersebut. Pengguna X di Brasil, yang berjumlah lebih dari 20 juta, akan segera dapat mengakses platform tersebut tanpa menggunakan VPN.