Pengadilan India Tetapkan Seks Gay Bukan Pelanggaran Hukum

Hmmm...

New, Delhi, IDN Times - Mahkamah Agung India telah menetapkan bahwa seks-gay tidak lagi merupakan tindak pidana. Keputusan ini disampaikan oleh lima hakim yang dipimpin oleh kepala peradilan India, Dipak Misra, hari Kamis ini.

"Setiap hubungan seksual konsensual antara dua orang dewasa yang menyetujui - homoseksual, heteroseksual atau lesbian - tidak dapat dikatakan tidak konstitusional," kata Dipak Misra, membacakan putusan, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (6/9/2018).

1. Pencabutan hukum 377, yang memojokkan seks gay

Pengadilan India Tetapkan Seks Gay Bukan Pelanggaran Hukumtimesofmalta.com

Dilansir dari BBC, Hakim DY Chandrachud mengatakan bahwa negara tidak memiliki hak untuk mengendalikan kehidupan pribadi anggota komunitas LGBT. Menurutnya, penolakan hak atas orientasi seksual sama dengan menolak hak atas privasi.

Para hakim secara eksplisit juga mengatakan keputusan tersebut hanya mengacu pada validitas konstitusional bagian 377, dan tidak terkait dalam hak-hak lain, seperti pernikahan atau warisan.

2. Seks gay sempat ditetapkan sebagai tindak kriminal

Pengadilan India Tetapkan Seks Gay Bukan Pelanggaran HukumReuters.com

Keputusan tersebut memungkinkan seks gay di antara orang dewasa secara pribadi. Putusan itu dianggap membalikkan hukum sebelumnya (Ketetapan tahun 2013), yang dikenal sebagai pasal 377, di mana seks gay dikategorikan sebagai "pelanggaran tidak wajar".

Pasal 377 merupakan hukum era kolonial yang mengkriminalisasi tindakan seksual tertentu sebagai "pelanggaran tidak wajar", dengan hukuman 10 tahun penjara.

3. Aktivis LGBT bersuka-cita akan keputusan ini

Pengadilan India Tetapkan Seks Gay Bukan Pelanggaran HukumReuters.com

Aktivis LGBT, Harish Iyer, mengatakan kepada BBC, "Saya sangat gembira. Ini seperti perjuangan kemerdekaan kedua, dimana akhirnya kami telah membuang hukum Inggris keluar dari negara ini."

Menurutnya, langkah selanjutnya yang harus dilalui adalah mendapatkan undang-undang anti-diskriminasi atau anti intimidasi dari negara.

Di sisi lain, anggota parlemen Subramanian Swamy kepada CNN, "Putusan ini dapat menimbulkan masalah lain seperti peningkatan jumlah kasus HIV."

Phenomena Watcher Photo Verified Writer Phenomena Watcher

A man. Rare information catcher. Say to me in : https://www.instagram.com/pemantix

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya