Lari dari Perang, 8 Tentara Kongo Dijatuhi Hukuman Mati

Pasukan tersebut berperang melawan pemberontak M23

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer di Kongo timur menjatuhkan hukuman mati kepada delapan tentara karena bersikap pengecut dan melarikan diri dari medan perang pada Jumat (3/5/2024).

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap 11 tentara, namun pengadilan di Goma, ibu kota provinsi Kivu Utara, membebaskan tiga di antaranya setelah memutuskan bahwa tuduhan terhadap mereka tidak terbukti.

Pasukan tersebut berperang melawan pemberontak M23 (Gerakan 23 Maret) pimpinan Tutsi, yang kembali mengangkat senjata pada akhir 2021 dan merebut sebagian besar provinsi Kivu Utara.

Baca Juga: PBB: Pengungsi di RD Kongo Bertambah 10 Ribu Orang

1. Pengacara klaim para prajurit tidak pernah melarikan diri dari musuh

Alexis Olenga, pengacara Paluku Olenga, salah satu prajurit yang divonis hukuman mati, mengatakan bahwa kliennya tidak melarikan diri dari medan perang lantaran ditangkap di wilayah tugasnya.

“Ini adalah keputusan yang mengerikan, saya yakin kita harus segera menggugatnya ke pengadilan tinggi militer,” katanya kepada Associated Press.

Olenga mengatakan bahwa kedelapan tentara tersebut bermarkas di Lushangi-Cafe, yang berada di dekat kota strategis Sake, sekitar 20 kilometerd dari Goma.

2. Hukuman mati pertama sejak pemerintah mencabut aturan penangguhan eksekusi

Ini adalah hukuman mati pertama sejak pihak berwenang pada Maret memutuskan untuk mencabut penangguhan eksekusi mati yang telah diberlakukan sejak 2003. Organisasi hak asasi manusia mengkritik keputusan tersebut.

“Alih-alih memperbaiki aparat keamanan kita, keputusan seperti ini akan semakin melemahkan tentara kita dan membuat mereka yang berada di garis pertahanan semakin ketakutan," kata Moïse Hangi, seorang aktivis masyarakat sipil.

Baca Juga: PBB: 7,1 Juta Orang di Kongo Jadi Pengungsi dalam Negeri imbas Konflik

3. Sekitar 7 juta orang mengungsi akibat konflik di Kongo

Konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade di Kongo timur telah menghasilkan salah satu krisis kemanusiaan terburuk di dunia. Lebih dari 100 kelompok bersenjata bertempur di wilayah tersebut, sebagian besar demi memperebutkan wilayah dan menguasai tambang, sementara beberapa lainnya berusaha melindungi komunitas mereka.

Banyak kelompok yang dituduh melakukan pembunuhan massal, pemerkosaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Kekerasan tersebut telah menyebabkan sekitar 7 juta orang mengungsi.

Kegagalan tentara dan pasukan pendukungnya dalam menghentikan pergerakan pemberontak M23 telah menimbulkan kecurigaan bahwa pasukan keamanan telah disusupi. Beberapa personel militer serta anggota parlemen, senator dan pemimpin bisnis telah ditangkap karena dituduh terlibat dengan musuh.

Baca Juga: Israel Rayu Kongo soal Terima Imigran Palestina

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya