Irak Eksekusi Mati 11 Tahanan atas Tuduhan Terorisme

Mereka dieksekusi dengan cara digantung

Jakarta, IDN Times - Irak telah mengeksekusi mati 11 tahanan terkait tuduhan terorisme dengan cara digantung. Eksekusi dilakukan di penjara Al-Hut di kota Nasiriyah, provinsi Dhi Qar, pada Senin (6/5/2024).

Seorang pejabat di Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa mereka yang dihukum mati tersebut adalah militan ISIS yang terlibat dalam serangan terhadap pasukan keamanan, pemboman dan pembunuhan.

“Kementerian Kehakiman baru melaksanakan hukuman mati ini setelah diratifikasi oleh Presiden Irak,” katanya kepada The National pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Kelompok Perlawanan Irak Sasar Israel dengan Rudal

1. Irak eksekusi mati 13 tahanan bulan lalu

Pejabat keamanan mengatakan bahwa 11 orang yang dieksekusi pada Senin telah dihukum sesuai dengan undang-undang anti-terorisme Irak. Menurut aturan tersebut, pelanggaran terorisme dan pembunuhan dapat dihukum mati, dan keputusan eksekusi harus ditandatangani oleh presiden.

Akhir bulan lalu, pihak berwenang Irak mengeksekusi 13 tahanan di penjara yang sama. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan militan ISIS, sementara dua lainnya terlibat dalam kejahatan lainnya. Mereka juga dihukum dengan cara digantung.

Dilansir Dawn, Al-Hut adalah penjara terkenal di Nasiriyah yang berarti “paus” dalam bahasa Arab. Masyarakat Irak percaya bahwa mereka yang dipenjara di sana tidak akan pernah bisa keluar hidup-hidup. Selain militan ISIS, sejumlah pejabat pemerintahan Saddam Hussein juga dipenjara di sini.

2. Kelompok HAM ragukan kredibilitas persidangan Irak

Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme.

Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik prosedur persidangan di pengadilan Irak. Mereka menuding beberapa putusan didasarkan pada bukti yang diperoleh melalui penyiksaan atau pernyataan paksa. Pengamat internasional juga khawatir beberapa persidangan bermotif politik.

Menurut laporan Human Rights Watch, sedikitnya 150 tahanan di penjara Al-Hut akan segera dieksekusi, dan sekitar delapan ribu lainnya, yang sebagian besar didakwa melakukan kejahatan terkait terorisme, sedang menunggu hukuman mati di Irak.

Baca Juga: Irak Pulangkan 700 Lebih Warga Terkait ISIS dari Kamp Suriah

3. Irak telah mengadili ratusan pejuang ISIS sejak 2017

Pada 2014, ISIS menguasai sebagian besar wilayah Irak dan Suriah, dan mendeklarasikan kekhalifahan yang mencakup wilayah kedua negara.

Setelah tiga tahun pertempuran, pasukan Irak, yang didukung oleh koalisi internasional pimpinan Amerika Serikat (AS), merebut kembali seluruh wilayah yang dikuasai ISIS di Irak pada akhir 2017. Namun, kelompok teroris tersebut masih melakukan serangan, terutama di wilayah gurun di Irak utara dan barat, dekat perbatasan dengan Suriah.

Sejak kekalahan kelompok tersebut, pihak berwenang Irak telah mengadili ratusan pejuang ISIS. Namun, otoritas hukum dan keamanan belum mengeluarkan angka spesifik tentang berapa banyak pejuang ISIS yang telah dieksekusi atau dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Lima Ledakan Sasar Pangkalan Militer di Baghdad Irak 

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya