Kelompok HAM Tuntut Pembebasan Jurnalis Nigeria Tanpa Syarat

Daniel Ojukwu ditangkap setelah mengungkap kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Kelompok kebebasan pers dan hak asasi manusia menuntut pembebasan jurnalis investigasi Nigeria, Daniel Ojukwu. Mereka mengatakan bahwa dia ditangkap karena mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah.

Ojukwu telah ditahan lebih dari seminggu lalu karena dituduh melanggar undang-undang kejahatan dunia maya, namun hingga kini belum di bawa ke pengadilan. Berdasarkan hukum Nigeria, tersangka harus dibawa ke pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penangkapan, atau ia harus dibebaskan.

Baca Juga: 118 Napi Kabur dari Penjara di Nigeria yang Rusak karena Hujan Deras

1. Ojukwu ungkap dugaan kasus korupsi pemerintah

Dilansir Reuters, Yayasan Jurnalisme Investigasi Nigeria (FIJ) mengatakan bahwa reporternya itu ditahan sejak 1 Mei, namun mereka baru diinformasikan tentang penangkapannya dua hari kemudian.

Menurut FIJ, penangkapan Ojukwu terkait dengan artikelnya pada November yang menguraikan dugaan penyelewengan dana publik oleh asisten khusus mantan Presiden Nigeria Muhammadu Buhari.

Keluarga Ojukwu mengatakan bahwa dia ditahan di Lagos dan kemudian dipindahkan ke ibu kota Nigeria, Abuja, atas tuduhan pelanggaran terhadap undang-undang kejahatan dunia maya di negara tersebut.

Pihak berwenang Nigeria belum menanggapi berbagai permintaan informasi yang diajukan oleh kelompok hak asasi dan kebebasan pers.

2. Pemerintah dituding gunakan UU kejahatan dunia maya untuk membungkam jurnalistik

Juru bicara kepolisian nasional Nigeria, Muyiwa Adejobi, pada Minggu (5/5/2024) mengatakan bahwa Ojukwu ditangkap oleh Pusat Kejahatan Dunia Maya Nasional Kepolisian Nigeria berdasarkan petisi yang diajukan terhadapnya.

“Kepolisian Nigeria telah menyimpang dari tugasnya untuk menegakkan hukum dan ketertiban dan menjadi alat yang menindas dalam membungkam perbedaan pendapat dan jurnalisme independen,” demikian bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh 33 organisasi masyarakat sipil pekan ini.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) menuntut agar Ojukwu dibebaskan segera dan tanpa syarat. Menurut kelompok itu, sedikitnya 25 jurnalis Nigeria telah didakwa berdasarkan undang-undang kejahatan dunia maya sejak peraturan tersebut disahkan pada 2015.

Para aktivis mengatakan bahwa bahwa undang-undang itu digunakan oleh pemerintah untuk membungkam jurnalis.

Baca Juga: Tentara Nigeria Bebaskan Siswi Chibok yang Diculik 10 Tahun Lalu

3. Nigeria termasuk negara paling berbahaya bagi jurnalis di Afrika Barat

Menurut data terbaru dari organisasi non-pemerintah Reporters Without Borders (RSF), Nigeria termasuk negara paling berbahaya bagi jurnalis di Afrika Barat dan berada di peringkat 112 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024, dikutip DW.

RSF mengatakan bahwa jurnalis di negara tersebut sering menghadapi serangan fisik, pengawasan ketat dari pemerintah, dan penangkapan sewenang-wenang.

“Pihak berwenang Nigeria harus segera dan tanpa syarat membebaskan jurnalis Daniel Ojukwu dan berhenti melecehkan dan menahan jurnalis yang menerbitkan laporan investigasi korupsi,” tuntut Direktur Program CPJ, Afrika Angela Quintal, di platform media sosial X.

Baca Juga: Nigeria Larang Pejabat Publik Pergi ke Luar Negeri

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya