Kota di Spanyol Kenakan Denda Rp11 Juta bagi Turis yang Pipis di Laut

Buang air di laut dianggap melanggar aturan kebersihan

Jakarta, IDN Times — Sebuah kota di Spanyol bernama Vigo telah menetapkan peraturan yang melarang wisatawan buang air kecil di laut dan area pantai. Mereka yang tidak mematuhinya akan didenda sebesar 750 euro atau sekitar Rp11,7 juta.

Larangan tersebut dijalankan semata-mata untuk membuat pantai-pantai lokal menjadi lebih bersih. Nantinya, bersamaan dengan aturan ini, pemerintah setempat akan berupaya untuk mengakomodasi pemasangan toilet portabel guna memudahkan pengunjung.

1. Penetapan aturan tersebut guna menciptakan pantai yang lebih bersih

Dewan Kota Vigo, di daerah Galicia, telah mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan buang air di pantai maupun di laut. Dilansir laman The Telegraph, tujuan dari penetapan aturan ini sebenarnya bagian dari upaya pemerintah untuk membuat pantai-pantai lokal menjadi lebih bersih.

Berdasarkan undang-undang tersebut, buang air kecil di sekitaran pantai dianggap sebagai pelanggaran kecil dan telah menyalahi peraturan sanitasi dan kebersihan.

Meskipun disebut sebagai "pelanggaran kecil", denda yang harus diterima para pelanggar peraturan tidaklah sedikit, yakni sebesar 750 euro atau sekitar Rp11,7 juta.

Baca Juga: Akur, Spanyol-Maroko Kembali Buka Operasi Marhaba 

2. Daerah lain di Spanyol juga menerapkan larangan tertentu bagi pengunjung di pantai

Kota di Spanyol Kenakan Denda Rp11 Juta bagi Turis yang Pipis di Lautilustrasi memanggang di pantai (unsplash.com/Toa Heftiba)

Kota Vigo bukanlah yang pertama kali menerapkan peraturan "tak biasa" bagi pelancong di pantai. Pada 2017, Kota San Pedro del Pinatar di Murcia, Spanyol bagian tenggara, melarang wisatawan untuk buang air kecil di laut, bermain bat and ball, berjemur telanjang, dan menutupi area pantai dengan handuk untuk menandai tempat.

Tidak hanya itu, Independent menyebutkan, San Pedro tak segan mendenda sebesar 750 euro (Rp11,7 juta) bagi pengunjung yang kedapatan telanjang, serta 1.500 euro (Rp23,5 juta) bagi yang memasang alat barbecue sekali pakai.

Lebih jauh lagi, ada banyak larangan lain yang harus pelancong perhatikan ketika menghabiskan waktu di pantai-pantai Spanyol. Dilansir Daily Mail Online, beberapa di antaranya adalah

  • Tidak boleh berkeliaran di jalan dengan telanjang dada (denda 250 euro atau Rp3,9 juta).
  • Dilarang tertidur di pantai (denda 1.300 euro atau Rp20 juta).
  • Dilarang merokok selama di pantai (25 euro atau), dan lainnya.

3. Pemerintah akan mengakomodasi pemasangan toilet portabel

Kota di Spanyol Kenakan Denda Rp11 Juta bagi Turis yang Pipis di Lautilustrasi toilet portabel (commons.wikimedia.org/David Shankbone)

Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak dewan kota terkait bagaimana mereka menjalankan undang-undang tersebut, ataupun cara mengawasi setiap turis agar tidak pipis di area pantai.

Namun, yang pasti, bersamaan dengan aturan tersebut, pemerintah kota akan memudahkan para pengunjung yang ingin buang air kecil dengan memasang sejumlah WC umum dan toilet portabel di tempat-tempat yang kekurangan fasilitas tersebut.

Di samping larangan pipis di pantai dan laut, The Telegraph melaporkan, Kota Vigo juga menjatuhkan denda bagi siapa saja yang kedapatan

  • Mandi dengan sabun dan sampo di laut.
  • Mencuci peralatan masak dengan air laut.
  • Membuang segala jenis sampah secara sembarangan di pasir.
  • Menggunakan pemanggang, tabung gas, ataupun material lain yang dapat memicu kebakaran.

Baca Juga: Parlemen Spanyol Usulkan RUU Kekerasan Seksual, Ini Detailnya!

E N C E K U B I N A Photo Verified Writer E N C E K U B I N A

Mau cari kerja yang bisa rebahan terus~

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya