Jakarta, IDN Times - Regulator media Gabon, pada Selasa (17/2/2026) , mengumumkan telah memblokir sejumlah platform media sosial hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pihaknya mengatakan bahwa konten daring dapat memicu konflik dan memperdalam perpecahan di negara tersebut.
Dalam pernyataan yang disiarkan di televisi nasional, Otoritas Tinggi Komunikasi (HAC) menyebut penyebaran informasi palsu, perundungan siber, dan pengungkapan data pribadi tanpa izin melalui media sosial sebagai alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, konten semacam itu dapat merusak martabat manusia, kohesi sosial, stabilitas lembaga negara dan keamanan nasional.
"Meskipun kebebasan berekspresi dijamin di Gabon, hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan pelanggaran mencolok terhadap hukum nasional dan internasional yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan HAC, dikutip dari Anadolu.
