Jakarta, IDN Times - Jurnalis Jepang, Toru Kubota, divonis 10 tahun penjara oleh junta Myanmar pada Rabu (5/10/2022). Kubota dianggap melanggar undang-undang transaksi elektronik dan penghasutan.
Kubota merupakan jurnalis sekaligus pembuat film dokumenter. Committee to Protect Journalist atau CPJ, organisasi non-profit yang melindungi para jurnalis global, mengecam hukuman yang telah dijatuhkan kepada jurnalis Jepang tersebut.
Jurnalis Jepang Dihukum 10 Tahun Penjara oleh Junta Myanmar