Gegara Meliput Demo, Jurnalis di Myanmar Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Jurnalis Jepang, Toru Kubota, divonis 10 tahun penjara oleh junta Myanmar pada Rabu (5/10/2022). Kubota dianggap melanggar undang-undang transaksi elektronik dan penghasutan.
Kubota merupakan jurnalis sekaligus pembuat film dokumenter. Committee to Protect Journalist atau CPJ, organisasi non-profit yang melindungi para jurnalis global, mengecam hukuman yang telah dijatuhkan kepada jurnalis Jepang tersebut.
Jurnalis Jepang Dihukum 10 Tahun Penjara oleh Junta Myanmar
1. Dua dakwaan terhadap jurnalis Jepang
Toru Kubota adalah salah satu dari sekitar 50 jurnalis yang masih ditahan oleh junta militer, yang memerintah Myanmar sejak mengkudeta pemerintahan Aung San Suu Kyi. Kubota ditangkap pada 30 Juli setelah merekam protes antipemerintah.
Melansir Asahi Shimbun, wakil kepala misi Kedutaan Besar Jepang, Tetsuo Kitada, mengatakan bahwa Kubota didakwa atas dua kesalahan. Pertama, karena pelanggaran undang-undang transaksi elektronik dengan ganjaran hukuman 7 tahun penjara.
Lalu kedua, Kubota dianggap melakukan penghasutan yang membuatnya dihukum 3 tahun penjara. Dua hukuman itu dilakukan secara bersamaan sehingga total hukuman penjara adalah 10 tahun.