Bupati Muara Enim Edison 2 Kali Jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK

- Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK setelah operasi tangkap tangan terkait kasus suap di Dinas Pendidikan dan audit BPK Sumatra Selatan.
- Edison diduga memerintahkan bawahannya mengurus perubahan hasil audit BPK melalui pihak swasta dengan kesepakatan fee sekitar Rp1,6 miliar yang bersumber dari anggaran proyek pemerintah daerah.
- KPK menyita uang tunai, dokumen, barang elektronik, dan mobil SUV sebagai barang bukti serta menjerat Edison dan sejumlah pihak lain dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dua kali menjadi tersangka korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, Edison ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Muara Enim. Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Edison sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan.
Jika sebelumnya menerima suap, kini Edison diduga memberikan suap kepada pejabat BPK. Pemberian suap ini diduga terkait hasil audit BPK.
"EDS (Edison) selaku Bupati Muara Enim memerintahkan saudara RSH (Rusdi Hairullah) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP (Laporan Hsil Pemeriksaan) audit BPK melalui saudara AGG (Augusz Dewanggara atau Angga) yang merupakan pihak swasta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, Kamis (11/6/2026).
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga bernegosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
"AGG Kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," jelasnya.
Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Abi menyiapkan uang yang diminta di antaranya dengan menerima uang dari Fika melalui Cory. Total yang diberikan Rp500 juta.
"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatra Selatan, yang di antaranya untu EDS," jelasnya.
Selain penerimaan tersebut, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta dari Abi. KPK pun akan menelusuri aliran dana tersebut.
KPK juga menyita sejumlah bukti perkara lain. Antara lain uang tani Rp200 juta, dokumen, barang bukti elektronik, dan mobil SUV.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















