Giveaway Elon Musk di Pilpres AS 2024 Digugat, Dianggap Penipuan!

Jakarta, IDN Times - Elon Musk menghadapi gugatan baru terkait program giveaway 1 juta dolar AS (sekitar Rp15,8 miliar) per hari yang dianggap sebagai penipuan. Gugatan diajukan oleh Jacqueline McAferty pada Selasa (5/11/2024) di pengadilan federal Austin, Texas.
McAferty menuduh Musk dan organisasi America PAC telah memberikan informasi palsu dengan mengklaim pemenang dipilih secara acak. Padahal pemenang sudah ditentukan sebelumnya.
Gugatan ini terdaftar sebagai McAferty v Musk et al di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas, No. 24-01346. Penggugat menuntut ganti rugi minimal 5 juta dolar AS (sekitar Rp79 miliar) untuk semua orang yang menandatangani petisi.
Musk sendiri merupakan penduduk Texas dan CEO Tesla yang berbasis di Austin.
1. Pengacara akui pemenang sudah ditentukan sebelumnya
Dilansir The Guardian, McAferty mengklaim bahwa Musk dan America PAC telah melakukan penipuan dengan menyatakan hadiah akan diberikan secara acak. Hal ini bertentangan dengan pernyataan pengacara Musk, Chris Gober, yang mengakui di pengadilan bahwa pemenang hadiah tidak dipilih secara acak.
"Para penerima hadiah tidak dipilih berdasarkan kebetulan. Kami sudah tahu persis siapa yang akan diumumkan sebagai penerima hadiah hari ini dan besok," ungkap Gober dalam sidang di Pennsylvania.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan ucapan Musk dalam kampanye yang menjanjikan pemberian hadiah secara acak kepada penandatangan petisi.
Mengutip Reuters, penggugat juga menyatakan bahwa Musk telah mendapat keuntungan ganda dari program ini. Pertama, dengan meningkatkan kunjungan ke platform media sosial X milik Musk. Kedua, dengan mengumpulkan data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor telepon peserta yang berpotensi untuk dijual.
Hingga saat ini, pengacara Musk dan pengacara McAferty belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.