Jakarta, IDN Times - Elon Musk menghadapi gugatan baru terkait program giveaway 1 juta dolar AS (sekitar Rp15,8 miliar) per hari yang dianggap sebagai penipuan. Gugatan diajukan oleh Jacqueline McAferty pada Selasa (5/11/2024) di pengadilan federal Austin, Texas.
McAferty menuduh Musk dan organisasi America PAC telah memberikan informasi palsu dengan mengklaim pemenang dipilih secara acak. Padahal pemenang sudah ditentukan sebelumnya.
Gugatan ini terdaftar sebagai McAferty v Musk et al di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas, No. 24-01346. Penggugat menuntut ganti rugi minimal 5 juta dolar AS (sekitar Rp79 miliar) untuk semua orang yang menandatangani petisi.
Musk sendiri merupakan penduduk Texas dan CEO Tesla yang berbasis di Austin.