Google Ajukan Banding Putusan Denda dari Regulator Prancis

Jakarta, IDN Times - Google pada Rabu (1/9/2021) mengumumkan rencana pengajuan banding kepada Otoritas Persaingan Usaha di Prancis. Sebelumnya, perusahaan teknologi asal AS itu didenda sebesar 500 juta euro atau Rp8,4 triliun lantaran dituding melanggar aturan hak cipta yang berlaku di negara Eropa itu.
Pasalnya hanya dalam kurun satu bulan, Prancis sudah memberlakukan denda kepada Google dengan jumlah nominal yang fantastis. Hal ini sesuai dengan penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan teknologi di Uni Eropa.
1. Google Prancis sebut nominal denda melewati batas
Sesuai dalam keterangan Wakil Presiden Google Prancis, Sebastien Missoffe mengatakan jika denda ini tidak sesuai dan melewati batas. Hal ini diklaim lantaran denda Rp8,4 triliun ini tidak dihitung bagaimana usaha Google melakukan kesepakatan dengan penerbit berita dan mengikuti aturan hak cipta.
"Kami mengajukan banding atas keputusan Otoritas Persaingan Usaha Prancis yang terkait dengan negosiasi antara bulan April dan Agustus 2020. Kami tidak setuju dengan sejumlah elemen hukum dan memerayai bahwa denda tidak sesuai atas kinerja kami dalam mencapai kesepakatan dan mengikuti aturan baru ini."
"Meskipun begitu, kami tetap mengakui hak cipta berita dan kami akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan menempatkan perjanjian di tempatnya. Ini juga termasuk meningkatkan tawasan kepada 1.200 penerbit, mengklarifikasi aspek-aspke kontrak dan memberikan lebih data yang diminta Otoritas Persaingan Usaha Prancis sesuai keputusan bulan Juli lalu" kata Missoffe, dilansir dari Techcrunch.