Jakarta, IDN Times - Google pada Rabu (1/9/2021) mengumumkan rencana pengajuan banding kepada Otoritas Persaingan Usaha di Prancis. Sebelumnya, perusahaan teknologi asal AS itu didenda sebesar 500 juta euro atau Rp8,4 triliun lantaran dituding melanggar aturan hak cipta yang berlaku di negara Eropa itu.
Pasalnya hanya dalam kurun satu bulan, Prancis sudah memberlakukan denda kepada Google dengan jumlah nominal yang fantastis. Hal ini sesuai dengan penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan teknologi di Uni Eropa.