Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU yang Membatasi Google-Apple

Jakarta, IDN Times – Parlemen Korea Selatan pada Selasa (31/8/2021), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi operator perusahaan aplikasi besar seperti Google dan Apple. RUU ini melarang perusahaan aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
Langkah ini secara efektif menghentikan mereka dari membebankan komisi pada pembelian dalam aplikasi. Ini adalah pembatasan pertama yang dilakukan oleh ekonomi besar terhadap perusahaan multinasional seperti Apple, dan Google milik Alphabet.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah menghadapi kritik global karena mengharuskan penggunaan sistem pembayaran hak milik (proprietary payment) yang membebankan komisi hingga 30 persen.
Menurut Channel News Asia, dalam pemungutan suara terakhir sebanyak 180 anggota dari 188 yang hadir mendukung untuk meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, yang juga dijuluki “hukum Anti-Google” itu.
1. Tanggapan Google

Menanggapi ini, juru bicara Google mengatakan perusahaan akan memikirkan bagaimana konsekuensinya pada bisnis mereka.
“Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang,” katanya dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
Google menambahkan Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran, dan biaya layanannya membantu menjaga Android tetap gratis, memberi pengembang alat dan platform global untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia.
“Ini adalah model yang menjaga biaya perangkat tetap rendah bagi konsumen dan memungkinkan baik platform maupun pengembang untuk sukses secara finansial. Dan sama seperti biaya yang dikeluarkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan uang untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi.”
2. Tanggapan Apple

Sementara itu, Apple mengatakan aturan ini akan berdampak pada bisnisnya dan menyebabkan penurunan pembelian di toko aplikasinya, App Store.
“Kami percaya kepercayaan pengguna dalam pembelian App Store akan berkurang sebagai akibat dari proposal ini - yang mengarah ke lebih sedikit peluang bagi lebih dari 482.000 pengembang terdaftar di Korea yang telah menghasilkan lebih dari KRW8,55 triliun hingga saat ini dengan Apple,” kata Apple dalam sebuah pernyataan.
Langkah Korea Selatan itu meningkatkan kemungkinan bagi Apple dan Google untuk menghadapi undang-undang serupa di Amerika Serikat (AS) yang diperkenalkan awal bulan ini oleh trio senator bipartisan.
“Sudah waktunya AS mengikuti untuk mengurangi pengaruh toko aplikasi Big Tech. Saya mendesak Kongres untuk segera meloloskan RUU saya dengan Senator Blumenthal dan Klobuchar yang akan membantu memastikan persaingan yang adil untuk startup inovatif,” kata Senator Marsha Blackburn dalam sebuah pernyataan.
3. Isi dari RUU baru Korea Selatan

Berdasarkan catatan parlemen Korea Selatan, amandemen tersebut melarang operator toko aplikasi dengan posisi pasar dominan untuk memaksakan sistem pembayaran pada penyedia konten dan secara tidak pantas menunda peninjauan, atau menghapus, konten seluler dari pasar aplikasi.
RUU ini juga memungkinkan pemerintah Korea Selatan untuk meminta operator pasar aplikasi untuk mencegah kerusakan pada pengguna dan melindungi hak dan kepentingan pengguna, menyelidiki operator pasar aplikasi, dan menengahi perselisihan mengenai pembayaran, pembatalan, atau pengembalian uang di pasar aplikasi.
“Tindakan bersejarah hari ini dan kepemimpinan berani oleh anggota parlemen Korea Selatan menandai langkah monumental dalam perjuangan untuk ekosistem aplikasi yang adil. Undang-undang yang disahkan hari ini oleh Majelis akan mengakhiri pembelian dalam aplikasi wajib di Korea Selatan, yang akan memungkinkan inovasi, pilihan konsumen, dan persaingan untuk berkembang di pasar ini,” kata juru bicara Match Group, yang memiliki aplikasi kencan populer Tinder, dalam sebuah pernyataan.
Asosiasi Korporasi Internet Korea, sebuah kelompok nirlaba yang mewakili perusahaan IT Korea, juga menyambut baik keputusan parlemen.
“Kami berharap pengesahan RUU ini akan memastikan hak-hak pencipta dan pengembang, dan menciptakan ekosistem aplikasi yang adil, di mana pengguna dapat menikmati beragam konten dengan harga lebih murah,” ujarnya.