Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prancis Kembali Denda Google Soal Hak Cipta Berita

Kantor Pusat Google di California, Amerika Serikat. (instagram.com/sandamina_musick)
Kantor Pusat Google di California, Amerika Serikat. (instagram.com/sandamina_musick)

Paris, IDN Times - Prancis kembali memberlakukan denda kepada perusahaan teknologi Google. Hukuman denda kali ini diberikan lantaran perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan baru di Prancis terkait hak cipta berita dan pembagian pembayaran konten artikel. 

Pada bulan Juni lalu, Prancis juga sudah memberikan denda kepada Google terkait dengan rekomendasi penayangan iklan di platformnya. Hal ini diketahui menyalahi aturan persaingan usaha dan termasuk upaya memonopoli. 

1. Memberikan denda pada Google sebesar Rp8,6 triliun

Otoritas Kompetisi Prancis atau Autorité de la Concurrence pada hari Selasa (13/07/2021) memutuskan kembali menerapkan denda kepada perusahaan teknologi Google. Pemberian hukuman denda ini dikarenakan perusahaan mesin pencari asal Amerika Serikat tersebut menyalahi aturan hak cipta berita dan tidak memberikan negosiasi yang adil bagi setiap konten berita yang tayang di platformnya. 

Akibat kesalahan yang dilakukan Google ini, maka Prancis memberikan denda amat besar yang mencapai 500 juta euro atau Rp8,6 triliun. Bahkan denda kali ini diketahui merupakan denda terbesar yang diberikan kepada Google maupun perusahaan teknologi lainnya, dilansir dari CNBC

2. Google menyalahi aturan negosiasi dan pembayaran media di Prancis

Screenshot logo Google (google.com)
Screenshot logo Google (google.com)

Pada April 2020 lalu, Otoritas Kompetisi Prancis sebelumnya sudah mengesahkan hukum yang mengharuskan Google untuk membayar pada media atas penayangan konten di paltformnya. Pasalnya Google sebelumnya sudah menyetujui untuk membayar media dan berupaya meningkatkan kualitas konten yang tayang.

Mulanya Google berusaha menghindari konten berita dengan menghentikan penayangan cuplikan konten yang tayang dalam link konten Google News di Prancis. Namun Autorité de la Concurrence menemukan kecurangan lantaran memanfaatkan posisi dominannya dan memaksa Google untuk mematuhi serta bernegosiasi dengan penerbit. 

Pihak media dan penerbit di Prancis juga memberikan protes dan komplain terkait dengan tindakan Google. Bahkan sejumlah penerbit mengatakan negosiasi yang antara kedua pihak tidak berjalan dengan baik dan adanya ketidakpercayaan pada Google lantaran tidak memberikan bukti informasi yang dibutuhkan terkait pembayaran, dikutip dari Techcrunch

3. Google menyayangkan denda yang diberikan Prancis

Menanggapi pemberian denda ini, pihak Google mengatakan bahwa perusahaannya sangat kecewa dengan denda yang diberikan Autorité de la Concurrence sebesar €500 juta. Meskipun merasa kecewa dengan hukuman tersebut, pihak Google akan tetap mengikuti aturan yang sudah diterapkan di Prancis. 

Dilaporkan dari DW, juru bicara Google Prancis berkata bahwa, "Tujuan kita tetap sana: kita ingin membuka halaman dengan sebuah kesepakatan baik. Kami akan menerima anjuran dari Otoritas Kompetisi Prancis sebagai panutan dan menerapkan tawaran kami. Kami harus bertindak dengan kepercayaan tinggi melalui seluruh proses. Denda ini mengalihkan usaha kami untuk mencapai kesepakatan dan kenyataan bagaimana berita dapat tayang di platform kami."

Ke depannya apabila Google diketahui masih melanggar aturan ini, maka Otoritas Kompetisi Prancis akan memberikan denda sebesar 900 ribu euro atau Rp15 miliar setiap harinya. Perusahaan asal AS tersebut juga diberikan waktu dua bulan dan harus memberikan informasi yang dibutuhkan, dilansir dari Techcrunch

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Brahm
EditorBrahm
Follow Us