Jakarta, IDN Times – Seorang hakim federal di New Hampshire menghentikan sementara perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Gugatan ini diajukan atas nama seorang perempuan hamil, dua orang tua, dan bayi mereka. Mereka meminta status gugatan kelompok atas puluhan ribu orang yang berpotensi terdampak.
Hakim Distrik AS Joseph Laplante mengeluarkan injunksi pendahuluan yang berlaku nasional, sekaligus menyetujui status gugatan kelompok dalam kasus ini. Putusan pada Kamis (10/7/2025) ini jadi ujian pertama atas batas baru Mahkamah Agung (MA) terkait larangan penggunaan injunksi nasional.
“Ini akan melindungi setiap anak di seluruh negeri dari perintah eksekutif yang melanggar hukum, tidak konstitusional, dan kejam ini,” kata Cody Wofsy, pengacara dari American Civil Liberties Union (ACLU), dikutip dari NBC News.