Jakarta, IDN Times - Universitas Harvard di Cambridge, Amerika Serikat (AS) menang sementara di pengadilan federal melawan Presiden Donald J. Trump. Alhasil, Harvard masih dapat menerima mahasiswa asing untuk sementara waktu. Ini merupakan babak baru dalam perseteruan antara Trump dengan kampus yang masuk dalam daftar Ivy League tersebut.
Stasiun berita BBC pada Sabtu (31/5/2025) melaporkan, Departemen Keamanan Dalam Negeri pada Kamis pekan lalu memberikan waktu bagi Kampus Harvard selama 30 hari untuk membuktikan mereka memenuhi persyaratan Program Pelajar dan Pengunjung (SEVP) yang memberikan visa bagi akademisi serta mahasiswa.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem pada 22 Mei 2025 lalu mengatakan, dalam surat tertulis bahwa pihaknya tidak segan-segan mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa serta akademisi asing. "Bila tidak merespons surat ini sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka dapat berdampak kepada penarikan sertifikasi kampus Anda," demikian isi surat yang ditulis oleh Noem.
Akibat surat dari Menteri Noem, Harvard kemudian mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal. Harvard menggugat Pemerintah Negeri Paman Sam atas dasar pelanggaran Amandemen Pertama Konstitusi dan Undang-Undang Prosedur Administrasi.
Hakim Distrik, Allison Burroughs, pada Kamis pekan lalu membocorkan ia akan mengeluarkan instruksi penundaan yang dikenal sebagai perintah awal. Dengan adanya perintah awal itu, maka mahasiswa dan dosen asing untuk melanjutkan studi mereka di Kampus Harvard selama proses hukum berjalan di pengadilan.
Pertarungan hukum antara Harvard melawan Trump juga dimonitor secara intens oleh kampus-kampus dan mahasiswa asing lainnya di AS. Mereka khawatir apa yang menimpa Harvard juga bisa terjadi di kampus elite lainnya.
Apa respons Pemerintah Indonesia soal ancaman Trump untuk mengusir mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu di Negeri Paman Sam?