Jakarta, IDN Times - Otoritas Hong Kong mengambil langkah tegas dengan membekukan aset senilai 2,75 miliar dolar Hong Kong (Rp5,8 triliun), pada Selasa (4/11/2025). Aset ini diduga kuat terkait dengan sindikat penipuan internasional yang dikenal sebagai Prince Group, yang beroperasi di Kamboja.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya global bersama untuk memberantas kegiatan kriminal skala besar yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Sindikat ini telah menjadi sasaran sanksi dari Amerika Serikat (AS) dan Inggris sejak Oktober 2025 karena keterlibatannya dalam penipuan daring dan eksploitasi tenaga kerja secara ilegal.
