Jakarta, IDN Times - Polisi Hong Kong mengeluarkan pengumuman pencarian terhadap delapan aktivis prodemokrasi yang saat ini mengasingkan diri di luar negeri pada Senin (3/7/2023). Para aktivis tersebut dituduh telah melakukan kolusi asing dan menyerukan pemisahan Hong Kong dari China.
Atas tuduhan itu, para aktivis dianggap telah melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020. Aturan tersebut dianggap membatasi demokrasi di Hong Kong, tapi pemerintah menganggap aturan itu untuk memulihkan stabilitas dalam menjaga keberhasilan ekonomi kota.
Kedelapan orang yang diburu polisi itu adalah mantan anggota parlemen pro-demokrasi Nathan Law, Ted Hui dan Dennis Kwok, pengacara Kevin Yam, anggota serikat pekerja Mung Siu-tat dan aktivis Finn Lau, Anna Kwok, dan Elmer Yuen. Mereka saat ini berbasis di beberapa negara, termasuk di Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia.