Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Divonis Hampir 6 Tahun atas Penipuan

Jakarta, IDN Times - Jimmy Lai, taipan media pro-demokrasi Hong Kong dijatuhi hukuman lima tahun sembilan bulan penjara atas kasus penipuan, pada Sabtu (10/12/2022). Lai dihukum atas tuduhan melakukan penipuan atas kontrak sewa untuk kantor surat kabarnya.
Lai telah berada di balik jeruji besi sejak Desember 2020 dan telah menjalani hukuman 20 bulan karena tindakannya mendukung demokrasi.
1. Mengakui sebagian besar penuntutan

Melansir Reuters, Lai bersalah atas dua dakwaan penipuan karena menutupi operasi perusahaan swasta, Dico Consultants di kantor pusat surat kabar Apple Daily yang telah ditutup pada Juni 2021 oleh pihak berwenang. Tindakan itu dianggap telah melanggar perjanjian sewa tanah.
Jaksa mengatakan bahwa di bawah ketentuan sewa kantor surat kabar di sebidang tanah pemerintah di taman sains, hanya dapat digunakan untuk penerbitan dan pencetakan tanpa persetujuan sebelumnya dari operator.
Karena pelanggaran tersebut Hakim Pengadilan Negeri Stanley Chan menjatuhi hukuman lima tahun sembilan bulan penjara. Hakim memberikan keringana hukuman untuk Lai sebanyak tiga bulan karena Lai telah mengakui sebagian besar kasus penuntutan.
Hakim juga mengeluarkan perintah mencegah Lai menjadi direktur perusahaan mana pun selama delapan tahun dan menjatuhi denda sebesar 2 juta dolar Hong Kong (Rp4 miliar).
2. Hukuman dianggap sebagai balas dendam terhadap pendukung demokrasi
Hakim Chan mengatakan bahwa Lai telah bertindak di bawah naungan organisasi media. Chan mengatakan penuntutan terhadap taipan media ini "tidak sama dengan serangan terhadap kebebasan pers."
Namun, bagi Maya Wang, direktur Asia untuk Human Rights Watch yang berbasis di New York, yang telah menyerukan pembebasan Lai menganggap proses hukum itu sebagai hukuman terhadap pendukung demokrasi.
"Kasus kriminal Beijing yang rumit terhadap Jimmy Lai adalah balas dendam terhadap pendukung utama demokrasi dan kebebasan media di Hong Kong," kata Wang.
Amerika Serikat telah menyatakan keprihatinan atas penahanan terhadap Lai dan mengutuk apa yang mereka sebut kemerosotan yang lebih luas dalam perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.
3. Lai juga mengadapi kasus hukum lainnya

Lai saat ini juga sedang menghadapi kasus hukuman lainnya atas tuduhan melanggar keamanan nasional karena dukungan terhadap demokrasi di Hong Kong. Proses hukum tersebut seharusnya dimulai pada 1 Desember, tapi ditunda atas permintaan pemimpin Hong Kong John Lee Ka-chiu.
Undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China di Hong Kong telah menyebabkan penangkapan banyak aktivis demokrasi terkemuka. Lai sebelumya pada tahun lalu juga telah dijatuhi hukuman atas tindakannya ikut serta dalam peringatan untuk para korban pembantaian Lapangan Tiananmen 1989 di China.
Pemimpin tim hukum internasional Lai, Caoilfhionn Gallagher KC, menganggap bahwa hak hukum kliennya saat ini telah dibatasi. Dia mengatakan kasus itu dirancang untuk membungkam dan mendiskreditkan Lai dan sebagai peringatan agar tidak mengkritik otoritas China atau Hong Kong.
Putra Lai, Sebastian, mengaku kecewa dengan pihak Inggris yang tidak berbuat lebih banyak untuk membantu ayahnya, yang memiliki kewarganegaraan Inggris. Sebastian mengatakan ayahnya tidak melakukan kesalahan dan telah menghabiskan waktu di penjara karena membela hak asasi manusia.