Anggota tim keamanan yang dibuat oleh polisi dan otoritas lokal tiba di gedung kampus untuk menilai dan membersihkan barang yang tidak aman di Hong Kong Polytechnic University di Hong Kong 28 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis
Selama ditahan, Yuli mengaku dirinya diperlakukan seperti seorang kriminal. Ia pun mendapatkan ancaman serta intimidasi. Puncaknya adalah ketika ia diminta menuliskan pernyataan palsu berisi rasa puas dengan keputusan Departemen Imigrasi yang mengirimnya kembali ke Indonesia.
"Saya terkejut dan sebenarnya sangat kecewa dengan cara Imigrasi memperlakukan saya dan mendeportasi saya. Saya menolak menuliskan sebuah pernyataan palsu seperti itu," tuturnya, seperti dilansir dari HKFP. Penolakan ini pun mendapat respons buruk dari petugas yang mengatakan ia tak bisa ke Indonesia jika tak ada pernyataan tersebut.
Mendengar ini, Yuli menjawab bahwa dirinya tahu akan segera kembali ke Indonesia. Padahal, ia masih memiliki kontrak bekerja selama dua tahun yang dimulai pada Januari lalu. Namun, otoritas Hong Kong justru mempersulitnya.
Direktur Pelaksana Pusat Layanan Tenaga Kerja Hong Kong, Teresa Liu Tsui-lan, mengatakan kepada South China Morning Post bahwa memang sikap Imigrasi tampak janggal. Selama 30 tahun menggeluti usaha perekrutan tenaga kerja asing, ia tak pernah menemui kasus di mana petugas imigrasi menangkap pekerja di rumahnya karena masalah visa.