Jakarta, IDN Times - Dewan Pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikurangi dari 12 tahun menjadi hanya enam tahun dan dendanya pun dikurangi.
Pengumuman ini resmi dikeluarkan hari ini, setelah Dewan Pengampunan bertemu pada 29 Januari 2024 kemarin. Najib menerima hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi 1MDB.
“Dengan pengurangan hukuman ini, Najib setuju bahwa ia akan bebas pada 23 Agustus 2028,” sebut pernyataan dewan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (2/2/2024).