Jakarta, IDN Times - Pengadilan Pakistan menangguhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi pada Senin (1/4/2024). Keduanya dituduh menjual hadiah negara secara ilegal.
Pengadilan Tinggi Islamabad memutuskan bahwa hukuman terhadap pasangan itu akan ditangguhkan sampai keputusan terkait kasus tersebut diambil setelah liburan Idul Fitri.
“Tidak ada bukti yang mendukung hukuman ini,” kata pengacara mereka, Ali Zafar, kepada wartawan di luar pengadilan di Islamabad, dikutip Reuters.
Meski hukuman itu ditangguhkan, Khan dan istrinya tidak akan dibebaskan lantaran mereka menjalani hukuman penjara dalam kasus lainnya.