Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin junta Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing. Panel tiga hakim ICC saat ini sedang mempertimbangkan permohonan yang diajukan Jaksa ICC Karim Khan pada Rabu (27/11/2024).
Permohonan penangkapan ini merupakan yang pertama kalinya diajukan ICC terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar. Min Aung Hlaing dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan berupa deportasi dan persekusi terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya.
Proses pengambilan keputusan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan, dilansir dari Reuters.