Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa ICC, Karim Khan. (x.com/@IntlCrimCourt)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin junta Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing. Panel tiga hakim ICC saat ini sedang mempertimbangkan permohonan yang diajukan Jaksa ICC Karim Khan pada Rabu (27/11/2024).

Permohonan penangkapan ini merupakan yang pertama kalinya diajukan ICC terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar. Min Aung Hlaing dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan berupa deportasi dan persekusi terhadap etnis minoritas Muslim Rohingya.

Proses pengambilan keputusan diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan, dilansir dari Reuters.

1. Tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya

Lebih dari 730 ribu warga Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh akibat aktivitas militer Myanmar pada 2017. Tim investigasi PBB menyimpulkan operasi tersebut dilakukan dengan niat genosida. Gelombang kekerasan menyebabkan Muslim Rohingya mengalami pembantaian, pemerkosaan massal, dan pembakaran pemukiman.

ICC telah melakukan penyelidikan mendalam selama hampir 5 tahun terhadap kekerasan yang terjadi pada 2016-2017.

"Setelah investigasi ekstensif, independen, dan tidak memihak, kami menyimpulkan ada alasan yang masuk akal bahwa Min Aung Hlaing bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan kemanusiaan," ujar Karim Khan, dilansir dari laman ICC.

Tim investigasi mengumpulkan berbagai bukti kuat termasuk kesaksian saksi mata, dokumen resmi, serta materi foto dan video yang telah diverifikasi keasliannya. Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung militer Myanmar dalam aksi kekerasan sistematis.

Pemerintah Myanmar selalu membantah semua tuduhan genosida. Mereka bersikeras operasi militer hanya ditujukan pada kelompok teroris. 

2. Myanmar bukan anggota ICC

Editorial Team

EditorLeo Manik