Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin tetap berlaku. Status buronan tersebut tidak akan dicabut meskipun negosiasi damai yang dipimpin Amerika Serikat (AS) menyepakati adanya amnesti penuh.
Pada Jumat (5/12/2025), Jaksa ICC menegaskan kewajiban mereka adalah mematuhi statuta hukum yang berlaku dan tidak terikat pada perjanjian politik eksternal. Penangguhan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan pejabat Rusia lainnya hanya dimungkinkan melalui resolusi resmi Dewan Keamanan PBB, dilansir Euronews.
