Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICC Tolak Bebaskan Sementara Eks Presiden Filipina Duterte

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (Пресс-служба Президента Российской Федерации, CC BY 3.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/3.0>, via Wikimedia Commons)
Intinya sih...
  • Majelis Banding ICC menolak permohonan pembebasan sementara Duterte
  • Risiko pelarian dan intimidasi saksi jadi pertimbangan hakim
  • Alasan kesehatan mental dan fisik ditolak, keluarga korban sambut baik putusan ICC
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tetap berada dalam tahanan di Den Haag, Belanda. Majelis Banding menolak permohonan pembebasan sementara yang diajukan tim pembela pada Jumat (28/11/2025). Duterte tengah menghadapi dakwaan kejahatan kemanusiaan terkait kampanye perang melawan narkoba selama masa jabatannya.

Hakim menolak argumen pembela yang meminta pembebasan dengan alasan kesehatan dan usia lanjut. Keputusan ini memastikan Duterte tetap di sel tahanan ICC sembari menunggu proses persidangan selanjutnya, dilansir Al Jazeera.

1. Risiko pelarian dan intimidasi saksi jadi pertimbangan hakim

Majelis Banding ICC menegaskan bahwa tim pembela gagal menunjukkan adanya kekeliruan dalam keputusan pengadilan tingkat bawah sebelumnya. Hakim memutuskan penahanan tetap diperlukan karena Duterte berisiko melarikan diri sebelum persidangan dimulai.

Pengadilan juga menyoroti potensi bahaya jika Duterte dibebaskan, terutama terkait keselamatan para saksi kunci. Kebebasan Duterte dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengintimidasi saksi atau mengganggu barang bukti.

Sebagai mantan presiden dan wali kota yang berpengaruh, Duterte dinilai masih memiliki kekuatan politik yang besar. Pengaruh ini dianggap dapat dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum jika ia tidak berada dalam tahanan.

"Majelis Banding menemukan bahwa pembela gagal mengidentifikasi kesalahan dalam keputusan pengadilan tingkat bawah yang memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Luz del Carmen Ibanez Carranza, dilansir DW.

2. Alasan kesehatan mental dan fisik ditolak

Tim pengacara Duterte sebelumnya mengajukan permohonan pembebasan dengan alasan kliennya sudah renta dan sakit-sakitan. Mereka mengklaim kondisi kesehatan fisik dan mental pria berusia 80 tahun itu terus memburuk selama di fasilitas penahanan.

Pembela menyebut kemampuan kognitif Duterte telah menurun drastis hingga ia sulit membantu pengacaranya sendiri. Namun, hakim menolak argumen tersebut karena risiko pelarian dianggap tidak dapat dimitigasi oleh negara tujuan transfer.

Keluarga Duterte di Manila menyatakan menerima keputusan pengadilan tersebut dengan hati yang damai. Putri Duterte, Wakil Presiden Sara Duterte, menegaskan akan terus mendukung ayahnya melalui tim hukum.

"Separuh dari waktu saat kami berbicara, dia bahkan tidak tahu mengapa dia ada di sana, di dalam tahanan," kata cucu Duterte, Omar Duterte, dilansir The Straits Times.

3. Keluarga korban sambut baik putusan ICC

Kasus ini bermula dari kebijakan keras Duterte memberantas narkoba saat menjabat Wali Kota Davao hingga menjadi Presiden Filipina periode 2016-2022. Dakwaan mencakup pembunuhan di luar hukum yang terjadi antara November 2011 hingga Maret 2019.

Data kepolisian nasional mencatat lebih dari 6 ribu orang tewas dalam operasi antinarkoba tersebut. Namun, kelompok hak asasi manusia memperkirakan jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 30 ribu jiwa.

Keputusan ICC untuk tetap menahan Duterte disambut gembira oleh keluarga korban di Filipina. Mereka menilai penahanan ini sangat penting agar para korban dan saksi merasa aman untuk memberikan kesaksian.

"Persidangan harus terus berjalan sampai terbukti bahwa Duterte bersalah," tutur Sheerah Escudero, kakak dari korban yang tewas pada 2017, dilansir The Straits Times.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

Kebakaran Gudang Logistik RS Pengayoman, 28 Pasien Dievakuasi

01 Des 2025, 10:46 WIBNews