Jakarta, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tetap berada dalam tahanan di Den Haag, Belanda. Majelis Banding menolak permohonan pembebasan sementara yang diajukan tim pembela pada Jumat (28/11/2025). Duterte tengah menghadapi dakwaan kejahatan kemanusiaan terkait kampanye perang melawan narkoba selama masa jabatannya.
Hakim menolak argumen pembela yang meminta pembebasan dengan alasan kesehatan dan usia lanjut. Keputusan ini memastikan Duterte tetap di sel tahanan ICC sembari menunggu proses persidangan selanjutnya, dilansir Al Jazeera.
