Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor tetap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (x.com/IntlCrimCourt)

Jakarta, IDN Times - International Criminal Court (ICC), pada Jumat (29/11/2024), menolak permintaan banding Mongolia atas keputusan yang mengatakan negara tersebut melanggar kewajibannya karena gagal menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin saat berkunjung.

Pada awal September, Putin berada di negara Asia Timur tersebut, meskipun ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadapnya oleh pengadilan yang berpusat di Den Haag. Putin dituduh melakukan kejahatan perang di Ukraina sejak invasinya pada Februari 2022.

1. Seputar pengajuan banding Mongolia ke ICC

The Straits Times melaporkan, ICC pada akhir Oktober menyebut Mongolia gagal menangkap Putin dan mengatakan bahwa masalah itu akan dirujuk ke badan pengawasnya untuk ditindaklanjuti, yakni Majelis Negara-negara Pihak (ASP).  

Beberapa hari kemudian, Ulaanbaatar menyuarakan cuti untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dan juga meminta agar dua hakim didiskualifikasi. Pihaknya juga meminta pengadilan untuk menunda keputusan banding sampai ada keputusan mengenai posisi para hakim. Akan tetapi, pengadilan menolak permintaan Mongolia pada 29 November 2024.

Para hakim menyatakan bahwa keputusan dan rujukannya ke ASP tidak dapat diajukan banding. Sebab, hal tersebut bukan merupakan 'keputusan formal pengadilan mengenai manfaat atau masalah prosedural dari kasus tersebut, melainkan penilaian kepatuhan terkait kewajiban untuk bekerja sama dengan Pengadilan'.

Statuta Roma, perjanjian pendirian pengadilan yang ditandatangani oleh 124 negara anggota, mewajibkan negara-negara untuk menangkap tersangka yang dicari. 

2. Putin diduga ldeportasi ilegal terhadap anak-anak Ukraina

Editorial Team

EditorRahmah N

Tonton lebih seru di