Melansir DW, proses hukum Yekatom dimulai setelah ia ditangkap di Afrika Tengah karena melepaskan tembakan di parlemen pada 2018. Ngaissona ditangkap oleh pihak berwenang Prancis pada Desember di tahun yang sama sebelum diserahkan ke ICC.
Persidangan atas keduanya memakan waktu hampir empat tahun dan menghadirkan 115 saksi dari pihak jaksa. Sebanyak 75 saksi di antaranya memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim.
Lebih dari 16 ribu item bukti diajukan untuk mendukung dakwaan terhadap mereka. Meskipun dihadapkan pada banyak bukti, kedua pria tersebut menyatakan diri tidak bersalah atas semua tuduhan. Wakil Jaksa ICC Mame Mandiaye Niang menilai putusan ini akan sangat berarti bagi para korban.
"Putusan hari ini adalah pengakuan penting atas kerugian dan penderitaan besar para korban dan komunitas yang terdampak di Republik Afrika Tengah, dan sebuah bukti atas keberanian dan ketahanan para pria dan wanita yang berkontribusi untuk mewujudkan kebenaran melalui kesaksian mereka," ujar Niang, dikutip dari situs resmi ICC.
Namun, pengadilan membebaskan Yekatom dari dakwaan penggunaan tentara anak. Sementara, Ngaissona juga dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan dalam putusan tersebut.