Jakarta, IDN Times- Mahkamah Internasional (ICJ) PBB mengeluarkan pendapat nasihat terbaru terkait situasi di Gaza pada Rabu (22/10/2025). Putusan ICJ menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penuh aliran bantuan ke Gaza.
Pendapat ini dikeluarkan ICJ setelah adanya permintaan dari Majelis Umum PBB pada Desember tahun lalu. Meskipun tidak mengikat, putusan ini dinilai membawa bobot moral dan diplomatik bagi negara-negara anggota PBB, dilansir Al Jazeera.
