Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
markas ICJ di Den Haag, Belanda
markas ICJ di Den Haag, Belanda (International Court of Justice; originally uploaded by Yeu Ninje at en.wikipedia., Public domain, via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Israel harus memfasilitasi aliran bantuan ke Gaza

  • Israel wajib bekerja sama dengan UNRWA

  • AS dan Israel mengecam putusan ICJ

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times- Mahkamah Internasional (ICJ) PBB mengeluarkan pendapat nasihat terbaru terkait situasi di Gaza pada Rabu (22/10/2025). Putusan ICJ menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penuh aliran bantuan ke Gaza.

Pendapat ini dikeluarkan ICJ setelah adanya permintaan dari Majelis Umum PBB pada Desember tahun lalu. Meskipun tidak mengikat, putusan ini dinilai membawa bobot moral dan diplomatik bagi negara-negara anggota PBB, dilansir Al Jazeera.

1. Israel harus menghormati hak asasi manusia warga Gaza

ICJ menekankan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus memenuhi kewajiban di bawah hukum kemanusiaan internasional. Israel wajib memastikan populasi di Gaza mendapatkan pasokan penting kehidupan sehari-hari, termasuk makanan, air, pakaian, tempat tinggal, dan layanan medis.

Setelah memeriksa bukti, pengadilan menemukan bahwa populasi di Jalur Gaza saat ini tidak mendapatkan pasokan yang memadai. ICJ juga menyatakan bahwa Israel secara hukum dilarang memanfaatkan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan.

Israel juga tidak dapat menggunakan alasan keamanan untuk membenarkan penangguhan semua kegiatan kemanusiaan di wilayah yang diduduki.

“Negara Israel memiliki kewajiban di bawah hukum hak asasi manusia internasional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia populasi di Wilayah Pendudukan Palestina,” bunyi pernyataan ICJ, dilansir Politico.

2. ICJ wajibkan Israel kerja sama dengan UNRWA

Dalam putusannya, ICJ turut menyoroti peran penting Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Pengadilan PBB ini mewajibkan Israel untuk bekerja sama dengan PBB dan entitasnya, termasuk UNRWA, dengan itikad baik.

ICJ menemukan bahwa UNRWA, yang telah dilarang beroperasi oleh Israel sejak Januari, adalah tulang punggung semua bantuan kemanusiaan di wilayah tersebut. Pengadilan mencatat UNRWA tidak dapat diganti dalam waktu singkat tanpa rencana transisi yang tepat.

Pengadilan juga membahas klaim Israel mengenai keterlibatan staf UNRWA dengan Hamas, yang menjadi alasan Israel mengakhiri kerja sama. ICJ menemukan bahwa Israel gagal membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar karyawan UNRWA adalah anggota faksi teroris. UNRWA telah menyambut baik putusan ICJ ini.

“Dengan sejumlah besar makanan dan pasokan penyelamat jiwa lainnya yang siaga di Mesir dan Yordania, UNRWA memiliki sumber daya dan keahlian untuk segera meningkatkan respons kemanusiaan di Gaza,” kata Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini, dilansir BBC.

3. AS dan Israel kompak kecam putusan ICJ

Meskipun ICJ merupakan badan hukum utama PBB, pendapat nasihat ini bersifat tidak mengikat secara hukum. Namun, putusan ini dinilai memiliki bobot moral dan dan diperkirakan akan meningkatkan tekanan pada Israel.

Kementerian Luar Negeri Israel mengecam putusan ini sebagai upaya politik untuk memaksakan tindakan terhadap pihaknya. Israel bersikeras bahwa mereka telah menjunjung tinggi kewajiban hukum internasionalnya. Amerika Serikat (AS) juga merespons keras dengan menyebutnya sebagai putusan korup.

“Pendapat nasihat yang tidak mengikat dan dipolitisasi secara terang-terangan ini secara tidak adil menyerang Israel dan memberikan UNRWA kebebasan atas keterlibatan dan dukungan materialnya terhadap terorisme Hamas,” tulis Kementerian Luar Negeri AS.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team