4 Anggota Parlemen Hong Kong Pro-Demokrasi Diberhentikan

Peraturan baru dari Beijing semakin menekan Hong Kong

Jakarta, IDN Times - Beijing menetapkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah memberhentikan anggota parlemen kota tanpa melalui persidangan, bila dianggap dapat membahayakan keamanan nasional.

Aturan baru tersebut membuat empat anggota parlemen Hong Kong yang dianggap mendukung demokrasi diberhentikan, Selasa (10/11) tanpa melalui pengadilan, dilansir dari laman berita DW.

1. Beijing mengesahkan undang-undang baru

Melansir dari Miami Herald, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional melakukan pertemuan pada hari Selasa dan Rabu, yang menetapkan aturan baru yang menyatakan mereka yang pro kemerdekaan Hong Kong dan menolak kedaulatan Tiongkok, serta dianggap membahayakan keamanan nasional atau meminta pihak eksternal untuk ikut campur, yang berkaitan dalam urusan kota harus diberhentikan.

Aturan tersebut membuat empat anggota parlemen Hong Kong yaitu Alvin Yeung, Dennis Kwok, Kwok Ka-ki dan Kenneth Leung yang pro demokrasi diberhentikan karena dianggan membahayakan keamanan. Mereka mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers.

Mengutip dari Reuters, Dominic Raab Menteri Luar Negeri Inggris mengatakan pemecatan keempat anggota parlemen tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan Hong Kong sebagaimana diatur dalam Deklarasi Bersama Inggris-Tiongkok.

"Kampanye untuk melecehkan, melumpuhkan, dan mendiskualifikasi oposisi demokratis ini menodai reputasi internasional Tiongkok dan merusak stabilitas jangka panjang Hong Kong," kata Raab.

Penasihat keamanan nasional Amerika, Robert O'Brien juga merespon dan menyebut bahwa Tiongkok telah melanggar komitmen internasionalnya dan Amerika akan mendukung kebebasan Hong Kong dengan memberikan sanksi kepada mereka yang mengekang kebebasan.

Pada hari Senin, Washington telah menjatuhkan sanksi lagi kepada empat pejabat pemerintahan dan lembaga keamanan Hong Kong, yang tidak dianggap tidak mendukung kebebasan berpendapat. Sebelumnya di bulan Agustus sanksi dijatuhkan kepada Carrie Lam pemimpin eksekutif Hong Kong, mantan kepala polisi dan pejabat tinggi lainnya.

2. Anggota parlemen pro-demokrasi mengancam akan mundur

4 Anggota Parlemen Hong Kong Pro-Demokrasi DiberhentikanKenneth Leung anggota parlemen yang diberhentikan. Sumber: twitter.com/Alvin Lum

Melansir dari Reuters, anggota parlemen oposisi yang mendukung demokrasi di Hong Kong dalam konferensi pers hari Rabu, memulai konferensi dengan semua anggota bergandengan tangan. Mereka sepakat akan mengundurkan diri sebagai protes terhadap pemecatan empat rekan mereka dari majelis kota. Ketua Partai Demokrat Wuu Chi-Wai berkata, “Kami tidak dapat lagi memberitahu dunia bahwa kami masih memiliki satu negara, dua sistem, ini menyatakan kematian resminya."

Dennis Kwok anggota parlemen yang diberhentikan mengatakan kepada wartawan, bahwa diberhentikan karena memperjuangkan demokrasi merupakan suatu kehormatan.

“Dari segi legalitas dan konstitusionalitas, jelas dari sudut pandang kami ini jelas melanggar hukum dasar dan hak kami untuk berpartisipasi dalam urusan publik, dan kegagalan untuk menjalankan proses hukum,” kata Kwok dikutip dari DW.

Sementara itu pernyataan pemimpin Hong Kong Carrie Lam menyebutkan bahhwa pemberhentian tersebut "konstitusional, legal, masuk akal dan perlu."

Keempat anggota parlemen pro demokrasi yang diberhentikan telah dilarang mencalonkan diri untuk pemilihan legislatif yang semula dijadwalkan pada September, namun pemilu telah ditunda selama setahun karena virus corona.

Penundaan pemilu dianggap kubu pro-demokrasi sebagai cara membuat mereka tidak memperoleh kursi mayoritas di badan legislatif, sebelumnya mereka telah mengadakan pendahuluan pro-demokrasi tidak resmi yang diikuti 600.000 pemilih untuk memutuskan kandidat yang akan dipilih.

Baca Juga: Genjot Bisnis Logistik, Garuda Buka Rute Kargo Denpasar-Hong Kong 

3. Undang-undang keamanan nasional telah mengancam Hong Kong

4 Anggota Parlemen Hong Kong Pro-Demokrasi DiberhentikanFoto warga Hong Kong yang melakukan demonstrasi revolusi payung. Sumber: unsplash.com/ Joseph Chan

Melansir dari Reuters, Undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang ditetapkan Beijing pada 30 Juni akan menghukum pihak yang dianggap Tiongkok subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara.

Peraturan baru tersebut membuat Kekhawatiran Hong Kong tentang otonomi tinggi yang dijanjikan untuk mendukung peran Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut pihak berwenang telah menghapus beberapa buku pro-demokrasi dari perpustakaan, melarang lagu-lagu tertentu, kegiatan lain di sekolah, dan menyatakan slogan yang dianggap ilegal lalu redaksi tabloid yang dianggap anti pemerintah juga diperiksa.

Bulan ini, delapan politisi oposisi ditangkap karena dianggap berkaitan dengan pertemuan legislatif di bulan Mei yang mengalami kekacauan.

Baca Juga: Bangkrut Terlilit Utang, Stephen Chow Gadai Rumah Mewah di Hong Kong

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya