Gegara Banyak Orang Overdosis, Apotek di AS Dituntut Bayar Rp9 T

Krisis opioid sebabkan lebih dari 500 ribu kematian

Jakarta, IDN Times - Dan Polster, seorang hakim federal di negara bagian Ohio, Amerika Serikat (AS) pada Rabu (17/8/2022) memutuskan bahwa tiga jaringan apotek, yakni Walgreens Boots Alliance, CVS, dan Walmart harus membayar ganti rugi sebesar 650,5 juta dolar AS (Rp9,6 triliun).

Ganti rugi itu untuk dua wilayah administratif di Ohio, yaitu Lake dan Trumbull, sebagai kompensasi atas kecanduan opioid yang terjadi di dua wilayah itu.

1. Pembayaran ganti rugi dilakukan selama 15 tahun

Melansir BBC, hakim Polster memerintahkan kompensasi dibayarkan dengan skema cicilan 15 tahun. Untuk Lake kompensasinya sebesar 306 juta dolar AS (Rp4,5 triliun), dan Trumbull akan menerima 344 juta dolar AS (Rp5 triliun). Untuk dua tahun pertama hakim memerintahkan pembayaran sekitar 87 juta dolar AS (Rp1,2 triliun).

Putusan itu dengan cepat dipuji oleh pejabat dari kedua wilayah tersebut. Komisaris Lake, John Hamercheck, menyampaikan keputusan itu menandai dimulainya hari baru dalam perjuangan untuk mengakhiri krisis opioid.

Pengacara untuk Lake dan Trumbull di pengadilan menempatkan total biaya 3,3 miliar dolar AS atas krisis dari opioid. Kedua wilayah itu berpendapat bahwa krisis telah memberikan tekanan besar pada sumber daya lokal, program sosial, dan sistem hukum.

Pengacara berpendapat, kegagalan dari apotek telah menyebabkan sejumlah besar pil opioid membanjiri kedua wilayah tersebut, yang membuat orang kecanduan.

Dari 2012 hingga 2016 ada lebih dari 80 juta pil opioid didistribusikan ke Trumbull, yang berati sekitar 400 pil per penduduk. Untuk Lake dalam periode yang sama ada 61 juta pil.

Baca Juga: Terungkap! Komponen Roket Rusia Ternyata Berasal dari Amerika Serikat

2. Ketiga perusahaan ritel tersebut akan mengajukan banding

Gegara Banyak Orang Overdosis, Apotek di AS Dituntut Bayar Rp9 TIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jaringan apotek berpendapat bahwa mereka tidak bertanggung jawab terkait jumlah pil yang dikonsumsi karena dokter yang memberi resep. Ketiga perusahaan itu dilaporkan akan mengajukan banding.

"Kami tidak pernah memproduksi atau memasarkan opioid, kami juga tidak mendistribusikannya ke 'pabrik pil' dan apotek internet yang memicu krisis ini. Upaya penggugat untuk menyelesaikan krisis opioid dengan perluasan undang-undang gangguan publik yang belum pernah terjadi sebelumnya adalah salah arah dan tidak berkelanjutan," kata Walgreens dalam sebuah pernyataan, yang dirilis hari Rabu.

Krisis opioid selama dua dekade di AS dari 1999-2019 telah menyebabkan lebih dari 500 ribu orang meninggal karena overdosis. Terkait permasalahan itu, sudah ada lebih dari 3.300 tuntutan hukum diajukan, sebagian besar oleh pemerintah daerah.

3. Perusahaan lainnya yang membayar kompensasi atas krisis opioid di AS

Gegara Banyak Orang Overdosis, Apotek di AS Dituntut Bayar Rp9 TIlustrasi opioid. (Unsplash.com/Melany @ tuinfosalud.com)

Melansir Reuters, litigasi hukum telah menghasilkan beberapa penyelesaian secara nasional, termasuk kesepakatan dengan Johnson & Johnson dan tiga distributor terkemuka telah diminta memberikan kompensasi sebesar 26 miliar dolar AS (Rp384,5 triliun).

Kompensasi lainnya yang telah diputuskan adalah pembayaran AbbVie sebesar 2,37 miliar dolar AS (Rp35,1 triliun) dan Teva Pharmaceutical Industries sebesar 4,25 miliar dolar AS (Rp62,8 triliun).

Walgreens dan CVS belum mencapai penyelesaian secara nasional, tapi keduanya telah diputuskan untuk membayar kompensasi krisis opoid di Florida, yaitu Walgreens sebesar 683 juta dolar AS (Rp10,1 triliun) dan CVS sebesar 484 juta dolar AS (Rp7,1 triliun).

Walgreens pada minggu lalu juga diputuskan harus bertanggung jawab atas krisis opioid di San Francisco, tapi hakim belum menentukan berapa banyak yang harus dibayar.

Baca Juga: Kecanduan Sabu, Pria di Mataram Nekat Curi Tutup Besi Saluran Air

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya