Hong Kong Buru 8 Aktivis yang Berada di Luar Negeri

Dituduh melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional

Jakarta, IDN Times - Polisi Hong Kong mengeluarkan pengumuman pencarian terhadap delapan aktivis prodemokrasi yang saat ini mengasingkan diri di luar negeri pada Senin (3/7/2023). Para aktivis tersebut dituduh telah melakukan kolusi asing dan menyerukan pemisahan Hong Kong dari China.

Atas tuduhan itu, para aktivis dianggap telah melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing pada 2020. Aturan tersebut dianggap membatasi demokrasi di Hong Kong, tapi pemerintah menganggap aturan itu untuk memulihkan stabilitas dalam menjaga keberhasilan ekonomi kota.

Kedelapan orang yang diburu polisi itu adalah mantan anggota parlemen pro-demokrasi Nathan Law, Ted Hui dan Dennis Kwok, pengacara Kevin Yam, anggota serikat pekerja Mung Siu-tat dan aktivis Finn Lau, Anna Kwok, dan Elmer Yuen. Mereka saat ini berbasis di beberapa negara, termasuk di Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia.

Baca Juga: Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Divonis Hampir 6 Tahun atas Penipuan

1. 260 orang telah ditangkap atas aturan keamanan nasional

Hong Kong Buru 8 Aktivis yang Berada di Luar NegeriIlustrasi penangkapan. (Pexels.com/Kindel Media)

Dilansir Reuters, untuk menangkap kedelapan orang tersebut polisi telah menawarkan hadiah masing-masing 1 juta dolar Hong Kong (Rp1,9 miliar) untuk informasi yang mengarah pada penangkapan. Polisi mengatakan juga akan membekukan aset para terdakwa dan memperingatkan masyarakat untuk tidak mendukung mereka secara finansial.

"Mereka telah mendorong sanksi untuk menghancurkan Hong Kong dan mengintimidasi para pejabat," kata Steve Li, seorang petugas di departemen keamanan nasional kepolisian.

Polisi juga mengatakan bahwa 260 orang telah ditangkap dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional, dengan 79 dari mereka dihukum karena pelanggaran termasuk subversi dan terorisme, tapi mengakui kemungkinan penuntutan kecil jika para terdakwa berada di luar negeri.

"Kami jelas tidak melakukan pertunjukan politik atau menyebarkan ketakutan. Kalau mereka tidak kembali, kami tidak akan bisa menangkap mereka, itu fakta. Tapi kami tidak akan berhenti menginginkan mereka," kata Li.

Undang-Undang Keamanan Nasional itu berlaku bagi orang-orang di luar Hong Kong, dan China sebagai anggota Interpol dapat meminta bantuan dari negara lain untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Inggris Tuding China Mengikis Hak dan Kebebasan Hong Kong

2. Tuduhan kepada para aktivis Hong Kong

Hong Kong Buru 8 Aktivis yang Berada di Luar NegeriBendera Hong Kong. (Pixabay.com/MrPrevedmedved)

Kepolisian telah mengatakan memiliki bukti bahwa kedelapan orang tersebut telah melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. Dilansir Associated Press, surat perintah pihak berwenang menuduh Yam, Dennis Kwok, Yuen, Lau, dan Anna Kwok telah melakukan kolusi asing. Mereka telah menyerukan sanksi terhadap pejabat Hong Kong.

Hui dituduh menghasut pemisahan diri, subversi, dan kolusi asing karena diduga menyerukan kemerdekaan Hong Kong dan Taiwan di media sosial, serta sanksi terhadap pejabat kota.

Law dituduh menyerukan sanksi dan pemisahan Hong Kong dari China dalam pertemuan dengan pejabat asing dan dalam surat terbuka, petisi, unggahan di medis sosial, dan wawancara media. Terdakwa lainnya, Mung juga dituduh menghasut agar Hong Kong memisahkan diri dari China.

Baca Juga: KJRI Hong Kong Beberkan Ciri-ciri Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

3. Tanggapan para aktivis

Beberapa aktivis yang dituduh telah memberikan tanggapan, mengatakan mereka tidak akan menghentikan pekerjaan advokasi untuk Hong Kong.

"Adalah tugas saya untuk terus berbicara menentang tindakan keras yang sedang terjadi saat ini, melawan tirani yang sekarang berkuasa atas kota yang pernah menjadi salah satu yang paling bebas di Asia. Saya merindukan Hong Kong, tetapi seperti yang terjadi, tidak ada orang rasional yang akan kembali," kata Yam dari Australia, ia adalah peneliti senior di Georgetown Pusat Universitas untuk Hukum Asia.

Hui mengatakan bahwa uang yang ditawarkan menambah surat perintah penangkapan yang sudah dikeluarkan untuknya di bawah undang-undang keamanan nasional, tetapi "negara bebas tidak akan mengekstradisi kami".

"Hadiahnya memperjelas bagi negara-negara demokrasi barat bahwa China menuju otoritarianisme yang lebih ekstrem," kata Hui di Australia, tempat dia tinggal sejak 2021.

"Satu hal utama yang saya desak agar Presiden Biden segera lakukan adalah mengatakan TIDAK yang kuat dan tegas kepada (kepala eksekutif Hong Kong) kemungkinan masuknya John Lee ke Amerika Serikat untuk pertemuan APEC November di San Francisco. Dia adalah orang yang mengatur represi transnasional yang menjangkau jauh," Tulis Anna Kwok, direktur eksekutif Dewan Demokrasi Hong Kong, yang saat ini berada di AS.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya