Kabarkan Kasus Kardinal Pell, Pengadilan Denda Media Australia

The Age mendapat denda terbesar senilai Rp4,9 miliar

Victoria, IDN Times - Pengadilan di Victoria, Australia pada hari Jumat (4/6/2021) memerintahkan 14 media di Australia untuk membayar denda sebesar 1,1 juta dolar Asutralia (Rp12 miliiar). Denda diberikan karena media dianggap melanggar perintah pembungkaman dalam kasus pelecehan seksual dalam liputan tuduhan pelecehan seks anak terhadap mantan bendahara Vatikan Kardinal George Pell.

1. Kasus pelecehan seksual Pell

Kabarkan Kasus Kardinal Pell, Pengadilan Denda Media AustraliaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dilansir Reuters, Kardinal Pell terlibat pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara, dia menghadapi persidangan dan putusan hukuman pada 2018, yang dibatasi di seluruh Australia oleh pengadilan di Victoria untuk memastikan kardinal menerima persidangan secara adil atas tuduhan lebih lanjut yang akan dia hadapi, tapi kasus dibatalkan pada April 2020, setelah dia dipenjara selama lebih dari satu tahun. Dia adalah pejabat gereja Katolik paling senior yang pernah dipenjara karena penyerangan seksual terhadap anak-anak. 

Meski tuduhan telah dibatalkan, tapi media asing telah menerbitkan putusan tersebut, menyebutkan Pell dan dakwaannya, meskipun ada perintah larangan. Media Australia kemudian menerbitkan laporan yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat meliput berita utama tentang orang terkenal yang tidak diketahui, dengan beberapa menunjukkan bahwa berita tersebut dapat ditemukan secara daring.

Dilansir Australian Financial Review,  publikasi yang dirilis termasuk dari Australian Financial Review, dengan menerbitkan informasi tentang keyakinan Kardinal Pell bersalah pada putusan Desember 2018. Selain itu berita dari media Australia, The Age dan The Sydney Morning Herald, tidak menyebut nama Pell, tetapi liputan mereka mengatakan seseorang yang terkenal telah dihukum karena kejahatan serius dan menjelaskan mengapa liputan itu dibatasi. Media internasional, seperti The Washington Post, juga menulis cerita tentang hukuman tersebut. Beberapa liputan Australia merujuk liputan asing, yang menurut jaksa Victoria mengarahkan pembaca ke informasi yang disembunyikan.

Hakim Peter Kidd yang bekerja di wilayah Victoria telah melarang publikasi nama Pell setelah vonis bersalah dalam kasus pertama dan setelah kasus kedua dibatalkan, Kidd membatalkan perintah pembungkaman pada Februari 2019, yang memungkinkan media mempublikasi laporan hukuman sebelumnya.

2. Hakim menolak klaim media bahwa mereka tidak melanggar perintah

Kabarkan Kasus Kardinal Pell, Pengadilan Denda Media AustraliaHakim Agung Victoria John Dixon tolak klaim keyakinan media yang menggap mreka tidak melanggar perintah (Ilustrasi palu sidang). (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dilansir Australian Financial Review, Hakim Agung Victoria John Dixon, yang memutuskan media bersalah pada Jumat, mengatakan publikasi "masing-masing mengambil risiko yang diperhitungkan" dalam liputan mereka dan menolak klaim media bahwa "pelaporan mereka adalah karena keyakinan jujur bahwa mereka tidak melanggar perintah".

Dixon menyampaikan bahwa dengan merilis informasi yang mereka lakukan, publikasi tersebut mengurangi "kemanjuran" dari perintah pembungkaman.

“Dengan demikian, para responden media merampas fungsi pengadilan dalam melindungi administrasi peradilan yang tepat. Media melakukannya sendiri untuk menentukan di mana letak keseimbangan” antara hak Pell atas pengadilan kedua yang adil dan hak publik untuk mengetahui hasil dari kasus pertama.

“Kontennya menggambarkan dalam banyak kasus bahwa publikasi media tidak setuju dengan perintah pembungkaman,” tambah hakim.

Keputusan ini mengikuti pengakuan bersalah pada bulan Februari dari para media berita, yang mengakui 21 tuduhan gabungan penghinaan pengadilan, yang telah setuju membayar 650 ribu dolar Australia (Rp7,1 miliar)

Media yang mengaku bersalah termasuk Australian Financial Review, The Age, The Sydney Morning Herald, the Herald Sun, The Daily Telegraph, The Weekly Times, the Geelong Advertiser, The Advertiser Adelaide, Business Insider, Mamamia, Radio 2GB, Nine News, dan news.com.

Baca Juga: Australia Tolak Ungkap Perannya dalam Kudeta Chile

3. Denda untuk media

Kabarkan Kasus Kardinal Pell, Pengadilan Denda Media AustraliaIlustrasi orang yang akan membayar denda. (Unsplash.com/Sharon McCutcheon)

Dilansir Perth Now, dalam sidang pra-hukuman, pengacara Nine News dan pembela Mamamia mengatakan kasus itu unik karena ini adalah pertama kalinya sebuah berita dikatakan berpotensi merugikan persidangan di masa depan tanpa menyebutkan nama terdakwa atau dakwaan mereka.

Pengacara akan mengatur sidang terpisah untuk menyampaikan permintaan maaf mereka, tetapi surat permintaan maaf kepada hakim Kidd dipandang lebih baik karena saat ini sedang pandemik telah menyebabkan penundaan besar di seluruh sistem peradilan.

Berikut media yang harus membayar denda:

  • The Age - 450 ribu dolar Asutralia (Rp4,9 miliar)
  • News Life Media (news.com.au) - 400 ribu dolar Australia (Rp4,3 miliar)
  • Fairfax Media (Sydney Morning Herald and Australian Financial Review) - 162 ribu dolar Australia (Rp1,7 miliar rupiah)
  • General Television Corporation (The Today Show) - 30 ribu dolar Australia (Rp328 juta)
  • Nationwide News (Daily Telegraph) - 21 ribu dolar Australia (Rp230 juta)
  • Mamamia - 20 ribu dolar Australia (Rp219 juta)
  • Allure Media (Business Insider) - 10 ribu dolar Australia (Rp109 juta)
  • Radio 2GB Sydney - 10 ribu dolar Australia (Rp109 juta)
  • Herald Sun and Weekly Times - 2 ribu dolar Australia (Rp21,9 juta)
  • The Advertiser - 1000 dolar Australia (Rp10,9 juta)
  • Queensland Newspapers (Courier Mail) - 1000 dolar Australia (Rp10,9 juta)
  • Geelong Advertiser - 1000 dolar Australia (Rp10,9 juta)

Baca Juga: Australia Tolak Ungkap Perannya dalam Kudeta Chile

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya