Mali Larang LSM Penerima Bantuan dari Prancis

Prancis dituduh mendukung kelompok teroris

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Mali, pada Senin (21/11/2022), mengumumkan larangan terhadap semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk kelompok bantuan, yang menerima dukungan dari Prancis.

Prancis diketahui telah memberikan dukungan kepada sejumlah besar LSM yang bekerja di sektor kemanusiaan di Mali untuk membantu populasi rentan di negara tersebut.

1. Kekhawatiran bagi warga yang menerima bantuan dari Prancis

Mali Larang LSM Penerima Bantuan dari PrancisBendera Prancis. (Pexels.com/Atypeek Dgn)

Melansir Associated Press, larangan Mali datang beberapa hari setelah pemerintah Prancis mengumumkan akan menangguhkan bantuan ke Mali. Namun, Prancis masih berencana memberikan bantuan kemanusiaan melalui LSM.

Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan mengatakan menyesali keputusan tersebut, yang dianggap akan merugikan penduduk Mali.

Keputusan Mali menimbulkan kekhawatiran bagi ratusan ribu warga Mali yang saat ini menerima bantuan dari kelompok bantuan yang didukung Prancis. Sejak 2013 Prancis setiap tahunnya telah memberikan bantuan sebesar 100 juta euro (Rp1,6 triliun) kepada Mali.

Jumlah organisasi yang dilarang belum disampaikan, tapi diyakini akan mempengaruhi lusinan termasuk banyak asosiasi Mali, termasuk kelompok yang menyediakan bantuan makanan darurat dan layanan medis, serta mereka yang membantu pasokan air dan pertanian.

Sekou Ahmed Diallo, anggota kelompok LSM di Mali, mengatakan para anggotanya akan segera mengusulkan solusi diplomatik kepada pemerintah.

"Saya pikir Prancis belum sepenuhnya benar dalam posisinya di Mali, tetapi kita tidak boleh mengambil posisi ekstremis, karena ada wilayah di mana negara tidak hadir dan hanya LSM yang datang untuk mendukung populasi yang rentan,” kata Diallo.

Baca Juga: Inggris Akan Tarik Pasukan Perdamaiannya dari Mali

2. Prancis dituduh mendukung kelompok teroris

Mali Larang LSM Penerima Bantuan dari PrancisIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir VOA News, pernyataan resmi pemerintah Mali disampaikan melalui stasiun TV negara ORTM oleh presenter Ibrahim Traore, yang mengatakan bahwa pemerintah melarang semua kegiatan LSM yang beroperasi di Mali dengan pendanaan atau dengan dukungan material atau teknis dari Prancis, termasuk di bidang kemanusiaan.

Pernyataan itu juga mengklaim penangguhan bantuan Prancis terhadap Mali bertujuan menipu dan memanipulasi opini publik untuk mendestabilisasi dan mengisolasi Mali.

Pemerintah Mali juga menyampaikan bahwa bantuan Prancis kepada Mali merupakan bantuan yang tidak manusiawi dan digunakan sebagai alat untuk memeras penguasa dan secara aktif mendukung kelompok teroris yang beroperasi di Mali, tapi tidak memberikan bukti tuduhan.

3. Prancis telah menarik pasukan dari Mali

Mali Larang LSM Penerima Bantuan dari PrancisIlustrasi tentara. (Unsplash.com/Diego González)

Sepanjang tahun ini hubungan diplomatik antara Prancis dan Mali semakin memburuk. Prancis telah memberikan dukungan kepada Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat, yang menjatuhkan sanksi terhadap Mali atas penundaan pemilu.

Hubungan yang memburuk membuat Mali mengusir duta besar Prancis pada Januari dan sebulan kemudian Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan penarikan pasukan Prancis dari Mali, yang telah beroperasi hampir 10 tahun di negara Afrika itu.

Prancis terus menuduh Mali bekerja dengan tentara bayaran Rusia dari Grup Wagner. Mali menyampaikan kehadiran tentara tersebut hanya sebagai instruktur.

Ada laporan bahwa tentara bayaran Rusia dan pasukan Mali telah melakukan pelanggaran kemanusiaan. Dugaan itu disampaikan oleh kelompok hak asasi manusia dan jurnalis. 

Baca Juga: Usai Inggris, Kini Pantai Gading Tarik Pasukan Perdamaian dari Mali

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya