Pengadilan Korsel Setujui Ekstradisi Pembunuh ke Selandia Baru

Diyakini sebagai ibu kedua korban

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (11/11/2022), menyetujui ekstradisi seorang wanita berusia 42 tahun yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap dua anak di Selandia Baru.

Wanita yang namanya tidak diungkapkan ke publik ini lahir di Korea Selatan dan kemudian pindah ke Selandia Baru dan memperoleh kewarganegaraan. Catatan imigrasi menunjukkan dia kembali ke Korea Selatan pada 2018.

1. Menteri akan memutuskan keputusan akhir ekstradisi

Melansir Associated Press, pengadilan menyampaikan bahwa keputusan menyetujui ekstradisi setelah wanita itu dalam keterangan tertulisnya setuju untuk kembali ke Selandia Baru. Sebelumnya pengadilan berencana meninjau kasusnya pada 14 November untuk menentukan apakah harus dilakukan ekstradisi, tapi sekarang sudah tidak diperlukan.

Setelah disetujui pengadilan, maka sekarang keputusan akhir ekstradisi berada dalam wewenang Menteri Kehakiman Korea Selatan Han Dong-hoon. Belum ada keterangan seberapa cepat keputusan itu akan dibuat.

Lee Ji-hyeong, seorang pejabat dari divisi kejahatan internasional Kementerian Kehakiman Korea Selatan, mengatakan sebelum menteri memutuskan ekstradisi dilakukan kementerian akan melakukan penyelidikan berbagai detail, termasuk apakah persetujuan dari wanita itu diperoleh dengan cara yang tepat.

Kementerian Kehakiman bulan lalu telah menginstruksikan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali di pengadilan setelah menentukan ada alasan yang cukup untuk meyakini wanita tersebut melakukan pembunuhan di Selandia Baru.

Baca Juga: 5 KDrama-Film 2022 yang Mengulas tentang Korea Utara dan Korea Selatan

2. Selandia Baru minta penahanan dilakukan sampai diekstradisi

Pengadilan Korsel Setujui Ekstradisi Pembunuh ke Selandia BaruIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Emiliano Bar)

Wanita berusia 42 tahun itu ditangkap pihak berwenang Korea Selatan pada bulan September di Ulsan, beberapa minggu setelah mayat kedua anak itu ditemukan. Penangkapan dilakukan setelah surat perintah pengadilan domestik dikeluarkan sebagai persetujuan dari permintaan Selandia Baru untuk melakukan penangkapan.

Kementerian Kehakiman Selandia Baru kemudian mengajukan permintaan resmi untuk ekstradisi ke kementerian Korea Selatan.

Polisi Selandia Baru dalam surat perintah untuk penangkapan menyampaikan bahwa wanita itu terkait dengan dua tuduhan pembunuhan dan meminta pihak berwenang Korea Selatan untuk menahannya dipenjara sampai dia diekstradisi.

3. Mayat korban ditemukan dalam koper

Pengadilan Korsel Setujui Ekstradisi Pembunuh ke Selandia BaruIlustrasi koper. (Unsplash.com/American Green Travel)

Melansir CNN, kasus pembunuhan terungkap pada bulan Agustus setelah polisi Selandia Baru menerima laporan dari keluarga di Auckland Selatan yang menemukan sisa-sisa tubuh manusia di dalam koper yang baru mereka beli dalam lelang daring dari fasilitas penyimpanan. Penemuan mayat itu membuat polisi segera meluncurkan penyelidikan.

Kepolisian meyakini mayat anak-anak itu berusia antara 5 hingga 10 tahun dan diperkirakan telah meninggal selama sekitar tiga hingga empat tahun. Saat itu, polisi menekankan bahwa keluarga yang menemukan mayat tidak diselidiki karena tidak terkait dengan kematian anak-anak itu.

Polisi Korea Selatan menduga bahwa wanita yang ditangkap merupakan ibu dari kedua korban. Dugaan itu berdasarkan alamat masa lalunya di Selandia Baru yang terdaftar di unit penyimpanan tempat koper disimpan. Dia telah membantah melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Soroti Permasalahan Iklim, PM Selandia Sambangi Ilmuwan di Antartika

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya