Pengadilan Militer Somalia Hukum Mati 6 Anggota ISIS dari Maroko

Para tersangka dapat mengajukan banding

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Somalia menjatuhkan hukuman mati kepada enam warga negara Maroko atas tuduhan teroris pada Kamis (29/2/2024). Keenam tersangka itu datang ke Somalia dan bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Teroris dapat dijatuhi hukuman mati di Somalia. Vonis tersebut diputuskan di wilayah semi-otonom Puntland, yang merupakan pertama kalinya wilayah tersebut memvonis orang asing karena bergabung dengan ISIS.

1. Tersangka diberikan waktu banding selama 30 hari

Pengadilan Militer Somalia Hukum Mati 6 Anggota ISIS dari MarokoIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dilansir VOA News, hakim menjatuhkan hukuman kepada 8 dari 9 terdakwa. Mereka yang dihukum termasuk 7 orang asing, yang berasal dari Maroko dan Ethiopia.

"Enam warga Maroko, yang dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS, akan menghadapi hukuman mati. Seorang warga Etiopia dan seorang warga Somalia masing-masing menerima hukuman 10 tahun penjara, sementara pengadilan memutuskan terdakwa asal Somalia lainnya tidak bersalah," kata Kolonel Ali Ibrahim Osman, wakil ketua pengadilan.

Osman mengatakan pengadilan telah berkomunikasi dengan keluarga para terdakwa, menyediakan penerjemah, dan mereka diwakili oleh pengacara.

“Setelah semua proses pengadilan, termasuk sidang dan penyampaian bukti terhadap orang-orang tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman. Namun, mereka dapat mengajukan banding dalam waktu 30 hari, jika tidak, hukuman akan dilaksanakan," kata Osman.

Baca Juga: Maroko Pertimbangkan Putus Hubungan dengan Israel

2. Para tersangka berlatih di pangkalan ISIS

Pengadilan Militer Somalia Hukum Mati 6 Anggota ISIS dari MarokoIlustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Osman mengatakan, para militan asing tersebut dituduh berlatih bersama ISIS di pangkalan mereka di Pegunungan Cal-Miskaat di wilayah timur laut Somalia.

“Mereka datang ke Somalia untuk mendukung ISIS dan menghancurkan serta menumpahkan darah,” katanya.

Para tersangka warga asing tersebut mengatakan mereka telah ditipu untuk bergabung dan pelatihan bersama ISIS. Mereka juga ingin dideportasi ke negara asalnya, dengan alasan bahwa telah secara sukarela menyerahkan diri kepada pasukan keamanan.

Anggota ISIS dari Maroko tersebut diidentifikasi sebagai Mohamed Hassan, Ahmed Najwi, Khalid Latha, Mohamed Binu Mohamed Ahmed, Ridwan Abdulkadir Osmany, dan Ahmed Hussein Ibrahim. Mereka telah bergabung menjadi anggota kelompok tersebut selama dua tahun.

3. ISIS cabang Somalia beroperasi sejak 2015

Pengadilan Militer Somalia Hukum Mati 6 Anggota ISIS dari MarokoIlustrasi Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir BBC, ISIS di Somalia dibentuk pada 2015 oleh pembelot dari kelompok Al-Shabab yang berafiliasi dengan Al-Qaeda, yang merupakan organisasi teroris terbesar di Somalia. Kelompok teroris di negara itu terkenal suka memeras penduduk setempat dan umumnya melakukan serangan sporadis berskala kecil.

Somalia biasanya menerapkan hukuman mati untuk kejahatan yang berhubungan dengan terorisme. Namun, kebijakan itu telah dikutuk oleh beberapa kelompok hak asasi manusia lokal dan internasional, termasuk Koalisi Pembela Hak Asasi Manusia Somalia.

Bulan lalu, koalisi dan kelompok hak asasi manusia lainnya mengatakan bahwa Somalia telah melakukan sedikitnya 55 eksekusi tahun lalu, 23 dilakukan oleh otoritas militer di Puntland dan di Mogadishu.

Baca Juga: Somalia Tuding Ethiopia Ingin Caplok Wilayahnya

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya