Pengadilan Perintahkan Mantan Presiden Afsel Zuma Balik ke Penjara

Gak balik ke penjara karena alasan medis

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, diperintahkan Mahkamah Agung kembali ke penjara untuk menjalani hukumannya atas penghinaan kepada pengadilan.

Pada Senin (21/11/2022), pengadilan memutuskan bahwa pembebasan bersayarat medis yang diperoleh Zuma pada tahun lalu telah melanggar hukum.

1. Pengadilan menolak bahwa masa hukuman Zuma telah selesai

Pengadilan Perintahkan Mantan Presiden Afsel Zuma Balik ke PenjaraIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Melansir Reuters, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat melanggar hukum, karena bertentangan dengan saran dari Dewan Penasihat Pembebasan Bersyarat Medis spesialis.

"Atas dasar apa pun, keputusan komisaris itu melanggar hukum dan inkonstitusional. Pengadilan tinggi benar untuk mengesampingkannya," kata keputusan itu.

Pengadilan juga menolak keputusan departemen layanan pemasyarakatan pada Oktober tahun ini, mengenai masa hukuman penjara Zuma yang telah selesai saat bandingnya disidangkan.

"Dengan kata lain, Zuma, dalam hukum, belum selesai menjalani hukumannya. Dia harus kembali ke Lapas Estcourt untuk melakukannya," bunyi putusan Mahkamah Agung.

Pengadilan tidak memutuskan apakah waktu yang dihabiskan oleh Zuma dalam pembebasan bersyarat medis harus diperhitungkan saat menentukan sisa masa penahanan, dengan mengatakan hal itu perlu diserahkan kepada komisaris nasional layanan pemasyarakatan.

Baca Juga: Macron: Rusia Sebarkan Propaganda Anti-Prancis di Afrika

2. Zuma hanya ditahan selama dua minggu

Pengadilan Perintahkan Mantan Presiden Afsel Zuma Balik ke PenjaraIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Tom Blackout)

Melansir VOA News, Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan pada tahun lalu karena penghinaan terhadap pengadilan. Dia telah mengabaikan perintah pengadilan untuk bersaksi atas penyelidikan korupsi yang terjadi selama pemerintahannya. Tindakan itu dianggap telah menghina pengadilan.

Zuma ditahan pihak berwenang pada Juli tahun lalu. Penangkapannya memicu protes dari para pendukungnya yang meluas menjadi penjarahan dan kekerasan, terutama di provinsi asalnya KwaZulu Natal dan pusat ekonomi di Gauteng. Kekerasan itu menyebabkan sedikitnya 337 orang tewas.

Namun, penahanan Zuma hanya selama dua bulan karena dia memperoleh pembebasan bersyarat medis. Tidak diketahui penyakit apa yang dideritannya.

Keputusan pembebasan bersayarat medis telah ditentang pengadilan tertinggi negara itu pada Desember tahun lalu dan memerintahkan Zuma untuk kembali ditahan, tapi pertarungan hukum yang panjang melawan keputusan itu membuat Zuma terhindar dari kembali ke penjara hingga hari ini.

3. Masih dapat mengajukan banding

Pengadilan Perintahkan Mantan Presiden Afsel Zuma Balik ke PenjaraIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Juru bicara Yayasan Jacob Zuma, Mzwanele Manyi, mengatakan bahwa yayasan akan merespons keputusan pengadilan dalam waktu satu jam. Tetapi hingga Senin malam belum ada tanggapan. Sehari sebelum keputusan, Manyi mengatakan putusan pengadilan tidak ada hubungannya dengan Zuma.

"Kami pikir dia telah menjalani 15 bulan yang seharusnya dia layani dalam acara apa pun dan yang terpenting bukan Presiden Zuma yang mengajukan pembebasan bersyarat medis. Pemerintah sendiri, departemen layanan pemasyarakatan memprakarsai proses dan mereka melihatnya melalui," kata Manyi.

Departemen layanan pemasyarakatan mengaku menghormati keputusan pengadilan.

Partai Zuma, Kongres Nasional Afrika yang menjalankan pemerintahan, belum memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung. Partai Aliansi Demokratik oposisi Afrika Selatan meminta komisaris nasional layanan pemasyarakatan untuk tetap berpegang pada keputusan agar Zuma ditahan.

Zuma masih bisa melawan keputusan tersebut dengan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi, yang awalnya memutuskan dia bersalah atas penghinaan.

Baca Juga: Bill Gates Janjikan Rp110 Triliun Bantu Pertanian dan Kesehatan Afrika

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya