Jakarta, IDN Times - Petugas imigrasi Amerika Serikat (AS) menangkap aktivis pro-Palestina di lingkungan kampus Universitas Columbia, New York. Mahmoud Khalil ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) malam waktu setempat. Padahal, Khalil merupakan pemegang kartu izin tinggal permanen (green card) yang sah.
Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) awalnya mengklaim akan mencabut visa pelajar Khalil. Namun, saat pengacara memberitahu bahwa Khalil adalah pemegang green card, petugas menyatakan akan mencabut status itu juga.
Kasus Khalil dinilai sebagai implementasi pertama dari kebijakan Presiden AS Donald Trump yang berjanji mendeportasi mahasiswa asing peserta demonstrasi pro-Palestina. Penangkapan terjadi sehari setelah pemerintah AS memangkas dana Universitas Columbia sebesar 400 juta dolar AS (sekitar Rp6,5 triliun).
Pengacara Khalil, Amy Greer, menilai penangkapan kliennya tidak dapat dibenarkan.
"Pemerintah tidak memberikan penjelasan mengapa klien saya ditahan. Mereka hanya menjalankan ancaman yang telah diutarakan sebelumnya," katanya, dilansir The Guardian.